Nasional
Hakim Medan Vonis Mati Bandar Narkoba Jaringan Malaysia
Kabarpolitik.com, MEDAN – Narkoba masih menjadi ancaman bagi Indonesia, upaya tindakan tegas pun sudah dilakukan penegak hukum di negeri ini, termasuk vonis hukuman mati kepada para bandar.
Terbaru, hakim PN Medan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Edy Suryadi alias Adi (40) dan Arman alias Man (31). Keduanya dinyatakan terbukti bersalah menyelundupkan sabu seberat 100 kg dari Malaysia ke Medan.
Majelis hakim yang diketuai M Ali Tarigan dalam putusannya menyatakan keduanya telah terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arman alias Man dan Edy Suryadi alias Adi dengan pidana mati,” kata Ali seperti dilansir Kantor Berita RMOLSumut, Kamis (11/10).
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Chandra Priono Naibaho meminta agar keduanya dijatuhi hukuman mati.
Kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan banding. Sementara pihak JPU belum menyatakan sikapnya di depan majelis hakim.
Edy, Arman bersama Syafi’i alias Fi’i ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri setelah menyelundupkan 100 Kg sabu-sabu dari Penang, Malaysia, ke Medan.
Keduanya diringkus di rumah Arman di Jalan Baru Lingkungan 15 Gang Keluarga, Terjun, Medan Marelan, Medan pada 12 Desember 2017 lalu.
Di rumah itu, petugas menemukan 7 karung berisi 100 Kg sabu-sabu. Narkotika itu disembunyikan di dalam kamar mandi. [jto/rmol]