Hukum
Hakim Vonis Presiden Jokowi Melanggar Hukum Blokir Internet di Papua
Kabarpolitik.com- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan bahwa Presiden Jokowi dan Menteri Komunikasi dan Informatika telah melanggar asas pemerintahan karena telah memblokir internet di Papua dan Papua Barat.
“Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbutan melanggar hukum,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang putusan melalui telekonferen di Jakarta, Rabu (3/6/2020).
Dalam gugatan ini, pihak tergugat 1 adalah Menteri Komunikasi dan Informatika, sedangkan tergugat 2 adalah Presiden Jokowi. Majelis hakim menghukum tergugat 1 dan 2 dengan membayar biaya perkara sebesar Rp457 ribu.
Dalam pembacaan putusan, majelis hakim menolak eksepsi para tergugat. Selain itu majelis hakim menilai pemerintah telah melakukan tindakan throttling bandwith pada 19 dan 20 Agustus 2019 lalu, tindakan pemutusan internet sejak tanggal 21 Agustus hingga 4 September 2019 dan lanjutan pemutusan internet sejak 4 sampai 11 September 2019.
Pemutusan internet di Papua dan Papua Barat tak lain sebagai upaya pemerintah untuk meredam gejolak kerusuhan di daerah itu sebagai akibat “insiden” mahasiswa Papua di Jawa Tengah. Penyebaran provokasi dan hoaxs di media sosial saat itu diyakini pemerintah menjadi pendorong utama kerusuhan dan gerakan protes di Papua. (rma)