Connect with us

Nasional

Hari Terakhir Pra Ijtima Sanawi DSN MUI Hasilkan Resolusi Matraman, Ini Poin-poinnya

JAKARTA— Kegiatan Pra ijtima Sanawi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) yang berlangsung delapan hari sejak Rabu (21/09) minggu lalu sampai Rabu (28/09) ini, menghasilkan Resolusi Matraman.

Resolusi Matraman berisi empat poin penting terkait peningkatan kinerja internal DSN MUI, peningkatan kapasitas Dewan Pengawas Syariah (DPS), serta dorongan spin off Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi Bank Umum Syariah (BUS).

Sekretaris DSN MUI, Prof Jaih Mubarok mengatakan poin-poin Resolusi Matraman ini akan disampaikan ke semua stakeholder di bidang ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.

“Pertama, secara internal DSN MUI perlu terus melakukan penataan organisasi dan juga peningkatan kompetensinya agar fatwa-fatwa yang disahkan mampu memberikan solusi makhaharij fiqhiyyah terhadap apa saja yang dibutuhkan dalam pengembangan ekonomi, keuangan dan bisnis syariah, ” ujar Prof Jaih membicarakan poin pertama Resolusi Matraman itu di Hotel Balairung, Jakarta Timur, Rabu (28/09).

Kedua, lanjut dia, DSN-MUI sebagai KBL (Komisi, Badan dan Lembaga) yang ada di bawah MUI terus menjaga kepercayaan dan harapan masyarakat serta dapat mempertanggung jawabkan segala kegiatan yang dilakukan secara transparan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya.

“Sehingga secara kultural, masyarakat menerima dan membutuhkan MUI termasuk KBL yang ada di bawahnya, ” ujarnya.

Ketiga, DPS sebagai perangkat eksternal DSN-MUI yang bertugas mengawasi pelaksanaan Fatwa dan keputusan DSN-MUI pada LKS/LBS/LPS terus melakukan peningkatan kapasitas dan menjaga integritas.

Ke empat, Workshop Pra Ijtima Sanawi DPS berpandangan bahwa kebolehan Unit Usaha Syariah (UUS) di Perbankan Syariah dan di kegiatan UUS lainnya adalah proses pembelajaran bersyariah. Tarikh Tasyri’ menyebut itu sebagai tadarruj fi tathbiq al-Syariah.

“(Proses pembelajaran ini) bersifat sementara yang harus ada batas waktunya. Apabila UUS ini tidak ada batas waktunya, maka menyalahi kaidah tadarruj fi tathbiq al-Syariah dan menjadi tidak wajar/tidak rasional (ghair al ma’qul), ” pungkasnya membacakan isi Resolusi Matraman tersebut.

Rabu (28/09) ini menjadi hari terakhir kegiatan Pra Ijtima Sanawi DPS DSN MUI. Setelah ini, DSN MUI akan menyosialisasikan fatwa terbaru secara daring kepada Dewan Pengawas Syariah (DPS), Lembaga Keuangan Syariah (LKS), dan Lembaga Perekonomian Syariah (LPS). Sosialisasi tersebut akan dihadiri 1000 peserta dan dilaksanakan pada Kamis, 27 Oktober 2022.

Sementara kegiatan inti Ijtima Sanawi DPS DSN MUI akan dilaksanakan pada Kamis, 1 Desember 2022 sampai Jumat, 2 Desember 2022. (Sadam Al-Ghifari/Azhar)

[MUI]

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *