Nasional
Harusnya Jadi Lembaga Paling Bersih, Ini Rentetan Mega Korupsi di Kemenag

Kabarpolitik.com–Kementerian Agama (Kemenag) kembali disorot pasca penetapan tersangka mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Romi. Dia terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan suap transaksi jabatan di Kemenag.
KPK juga menangkap dua pejabat Kemenag. Yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Kasus ini menambah daftar kasus paling menghebohkan di lingkungan Kemenag. Kementerian yang seharusnya paling bersih dan transparan itu, justru menjadi sarang praktik korupsi.
“Kementerian Agama itu seharusnya kementerian yang paling bersih dan harus menjadi contoh, bahkan harus menjadi contoh dari KPK sendiri,” ungkap Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif.
Adapun kasus korupsi tergolong besar di lingkungan Kemenag sebagaimana Tercantum Dalam Web Resmi KPK:
Menag Said Agil, Korupsi Dana Abadi Umat
Menteri Agama era Presiden Megawati, Said Agil Husin Al Munawar, menjadi terpidana korupsi Dana Abadi Umat dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1999-2003.
Kasus dugaan penyalahgunaan dana ibadah haji ini terjadi pada periode 2001-2005. Indikasinya, ada keuangan tahun 1993-2001 yang seharusnya masuk ke Dana Abadi Umat tapi dikelola dalam tiga rekening. Tiga rekening itu adalah dana abadi umat, dana kesejahteraan karyawan, dan dana Korpri.
Dana yang seharusnya digunakan untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan pembangunan sarana ibadah digunakan secara pribadi Said Agil dan Taufik Jamil, mantan Direktur Jenderal Bimas Islam.
Kasus itu diduga merugikan negara sebesar Rp719 miliar. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 7 Februari menjatuhkan vonis 5 tahun penjara. Said dinilai terbukti menggunakan Dana Abadi Umat dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tidak sesuai ketentuan.
19 April 2006, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis Said menjadi 7 tahun penjara. Namun pada Agustus 2006, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi memvonis Said Agil 5 tahun penjara atau sama seperti putusan PN Jakarta Pusat.
Korupsi Alquran
Kasus ini begitu mengejutkan, bagaimana tidak objek yang dikorupsi adalah pengadaan kitab suci Alquran. Dana pengadaan Alquran dianggarkan dalam APBNP 2011 dan APBN 2012.
Kasus bermula saat Kemenag mengalokasikan dana Rp22,855 miliar untuk pengadaan Alquran tahun 2011 di Ditjen Bimas Islam. Proyek ini dimainkan anggota Banggar DPR RI, Zulkarnaen Djabar bersama Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan Dendy Prasetya.
Lalu, pada 2012, Kemenag kembali menganggarkan pengadaan Alquran senilai Rp59,375 miliar. Lagi-lagi, Zulkarnaen Djabar, Fahd A Rafiq, dan Dendy Prasetya yang menangani proyek ini.
Zulkarnaen Djabar yang menjadi anggota Banggar DPR berusaha meloloskan anggaran itu di DPR bersama Fahd A Rafiq. Sedangkan Dendy mengelola proyek kitab suci tersebut. Pada September 2012, KPK menemukan kerugian keuangan negara akibat korupsi pengadaan Alquran sebesar Rp27,056 miliar.
Kasus korupsi Alquran menyeret Fahd, Zulkarnaen Djabar, Dendy Prasetia, serta mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pejabat Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Ahmad Jauhari.
Kemudian, korupsi Laboratorium Madrasah Tsanawiyah dengan pihak yang sama. Di kasus ini, aktor yang bermain masih sama dengan korupsi Alquran. Ada proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang anggarannya berada di anggaran Kemenag tahun 2011.
Secara keseluruhan, Zulkarnaen bersama Fahd dan Dendy menerima fee Rp14,39 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus.
Perincian fee yang diberikan untuk masing-masing proyek yakni Rp4,74 miliar untuk proyek laboratorium komputer MTs, Rp9,25 miliar untuk pengadaan Alquran pada 2011, dan Rp400 juta untuk pengadaan Alquran tahun 2012.
Pada 28 September 2017, Fahd divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Fahd terbukti menerima suap Rp3,411 miliar.
Sementara Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetia, meski sempat banding atas vonis hakim, namun banding ditolak. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 30 Mei 2013 menghukum Zulkarnaen Djabar 15 tahun penjara, denda Rp300 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp5,745 miliar. Sedangkan Dendy Prasetia dihukum 8 tahun penjara denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp5,745 miliar.
Menteri Agama Suryadharma Ali, Korupsi Uang Haji
Suryadharma Ali yang menjabat sebagai Menteri Agama pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi terpidana kasus korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji dan korupsi dana operasional menteri (DOM).
Pada 15 Juli 2015, Suryadharma menjadi tersangka korupsi dana operasional menteri. Dia diduga menggunakan DOM untuk kepentingan pribadinya, bukan terkait pekerjaan sebagai Menteri Agama.
Pada 11 Januari 2016, Hakim Ketua, Aswijon menyatakan Suryadharma Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013. Suryadharma juga terbukti menyelewengkan dana operasional menteri Rp1,8 miliar.
Dia dihukum 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp1,821 miliar. Akibat perbuatan Suryadharma secara bersama-sama tersebut negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp27,283 miliar dan SR 17.967.405.
Dua hari setelah pembacaan vonis itu, KPK mengajukan banding atas putusan itu karena vonis kepada Suryadharma tidak sesuai tuntutan jaksa yakni pidana penjara 11 tahun, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2,2 miliar.
Pada 19 Mei 2016, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus di tingkat banding, hasilnya Suryadharma divonis 10 tahun penjara. Pengadilan juga mencabut hak Suryadharma untuk menduduki jabatan publik dalam 5 tahun ke depan.
Ketum PPP Romahurmuziy, Suap Pengisian Jabatan di Kemenag
Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Pemberantasan (KPK) di Surabaya Jawa Timur, Jumat (15/3).
Selain Romi, lima orang lainnya ikut ditangkap. Mereka yang diamankan penyidik KPK itu merupakan staf Anggota DPR, pejabat Kemenag daerah, pihak swasta dan dua orang sopir.
Romi cs ditangkap terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag. Romi diduga menerima suap dari seseorang untuk memuluskan kariernya di Kementerian Agama yang saat ini dipimpin anak buahnya di PPP, Lukman Hakim Saifuddin.
Akibat penangkapan itu, ruang kerja Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin disegel KPK. Bahkan, ruangan Sekretaris Jenderal Kemenag, M. Nur Kholis juga ikut disegel.
Saat ini, pihak KPK masih mengumpulkan bukti-bukti guna menelisik siapa pihak yang dipengaruhi Romi dalam suap pengisian jabatan di lingkungan kemenag. Dari hasil penggeledahan pada Senin (18/3), dikediaman Romi, Kantor Kemenag dan Kantor PPP tim KPK sudah menemukan berbagai dokumen, laptop maupun uang Rp180 juta dan USD30.000. KPK menyebut uang tersebut sangat berkaitan dengan perkara yang membelit Romi.
“Yang pasti uang tersebut sudah kami sita karena seluruh barang bukti yang disita, kami duga terkait penanganan perkara nanti akan kami telusuri satu persatu bukti-buktinya, klarifikasi-klarifikasinya dan informasi-informasi lain yang relevan,” ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (20/3/2019). (jp)
