Hukum
Hasil Audit Kerugian Jiwasraya Capai Rp16,81 Triliun
Kabarpolitik.com β Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan perhitungan audit mengenai kerugian negara dalam kasus gagal bayar PT. Asuransi Jiwasraya. Total kerugian negara dalam perusahaan asuransi berplat merah itu mencapai Rp.16,81 Triliun.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyampaikan, perhitungan audit tersebut berdasarkan hasil pemutakhiran yang dilakukan selama satu tahun terakhir, menggunakan metode total loss.
“Seluruh saham yang diduga dibeli secara melawan hukum dan dianggap berdampak pada nilai kerugian negara mencapai Rp16,81 Triliun. Terdiri dari kerugian negara investasi saham Rp4,65 Triliun dan akibat investasi reksa dana Rp12,16 Triliun,” kata Agung dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).
Sementara untuk seluruh aset milik para tersangka jiwasraya yang disita, BPK telah menghitung total nilainya mencapai Rp13,1 triliun. Aset tersebut berupa tanah, kendaraan, saham hingga perhiasan.
“Untuk aset para tersangka sendiri totalnya itu mencapai Rp13,1 triliun,” katanya.
Dalam pemaparan kasus Jiwasraya pada Desember 2019, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa negara berpotensi mengalami kerugian Rp13,7 triliun akibat PT Asuransi Jiwasraya berinvestasi pada 13 perusahaan bermasalah.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat itu menjelaskan bahwa, Jiwasraya diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi melalui investasi pada aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan yang tinggi (high return).
Pertama, penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, lima persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik. Sedangkan 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk,” ujarnya.
Kedua, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp 14,9 triliun dari aset finansial. DariΒ jumlah tersebut, hanya dua persen yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik. Sedangkan 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk,” kata Burhanuddin.
Kejagung sebelumnya sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya, mereka yakni mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan pejabat Jiwasraya Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat serta Direktur PT Maxima Integra Group Joko Hartono Tirto.
Dari keenam tersangka tersebut, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh penyidik Kejagung. [rif]