Politik
Himmatul Aliyah: Proses Legislasi di DPR Transparan dan Terbuka

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, menegaskan bahwa proses penyusunan undang-undang di DPR dilakukan secara transparan dan melibatkan publik. Hal ini ia sampaikan dalam Seminar Nasional Legislasi bertema “Penyusunan UU”, yang digelar DPM FISIP Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA (UHAMKA), Jakarta, Senin (2/6/2025).
“Penyusunan UU tidak tertutup. Kami libatkan masyarakat melalui rapat dengar pendapat umum, uji publik, serta konsultasi dengan akademisi dan ahli,” katanya.
Himmatul menjelaskan, keterbukaan ini penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap parlemen. Ia menekankan bahwa masukan dari masyarakat menjadi bahan pertimbangan berharga dalam merumuskan regulasi.
“Transparansi adalah bagian dari komitmen DPR dalam membentuk kebijakan yang inklusif dan tepat sasaran,” lanjutnya.
Ia menambahkan, DPR juga telah memanfaatkan platform digital untuk menyosialisasikan draf RUU dan menjaring aspirasi masyarakat secara langsung.
“Langkah ini diambil agar akses dan partisipasi publik dalam legislasi semakin luas,” ujar Himmatul.
Secara khusus, Himmatul menyampaikan bahwa Komisi X, yang membidangi pendidikan, kebudayaan, pemuda, dan olahraga, rutin melibatkan praktisi dan akademisi dalam penyusunan RUU. “Dalam pembahasan RUU Sisdiknas misalnya, kami undang guru, dosen, organisasi profesi, bahkan pelajar,” ungkapnya.
Seminar tersebut juga menghadirkan pembicara lain seperti Prof. Dr. Hj. Biyanto, M.Ag (Kementerian Dikdasmen RI), Gaston Otto Malindir, SIP, MIP (Dosen UI), dan Dr. Budi Nugraha (Dosen Ilmu Komunikasi UHAMKA sekaligus Pemred SuaraMerdeka.Jakarta.com), dengan moderator Zulfahmi Yasir Yunan, M.IP.
Acara dibuka oleh Dekan FISIP UHAMKA Dr. Tellys Corliana dalam rangka Milad FISIP UHAMKA, dan dihadiri Wakil Rektor IV Dr. Muhammad Dwifajri, M.Pd.I sebagai keynote speaker, serta ratusan mahasiswa dan dosen.
Himmatul berharap, dengan keterbukaan proses legislasi, masyarakat semakin merasa dilibatkan dalam demokrasi dan pembentukan kebijakan publik.
