Hukum
Hoaks Surat KPK Terkait Pemeriksaan Anggota DPRD Provinsi Riau
Kabarpolitik.com – Salah satu anggota DPRD Provinsi Riau, Irwandi, disebut-sebut akan digarap Komisi Pemberantasa Korupsi. Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa Irwandi dipanggil untuk dimintai keterangan dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Ia disangka menerima hadiah atau janji terkait dengan pengangkatan dan mutasi Jabatan Eselon III, IV, dan V di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bengakalis Tahun 2017-2018.
Sehubungan dengan beredarnya Surat Panggilan dengan logo Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditujukan untuk Irwandi (Anggota DPRD Provinsi Riau) sebagai saksi, KPk tegaskan bahwa surat panggilan tersebut PALSU dan bukan diterbitkan oleh KPK. “Hingga saat ini, KPK tidak menangani penyidikan perkara tersebut,” tulis klarifikasi KPK, seperti dicuitkan di akun twitternya, kemarin.
Karenanya, KPK mengimbau kepada seluruh pihak untuk mewaspadai beredarnya surat panggilan palsu yang mengatasnamakan KPK. “Jika menemukan atau mendapatkan surat serupa, masyarakat diimbau untuk menghubungi Call Center KPK 198 atau melaporkan ke kantor Kepolisian terdekat,” imbaunya.[asa]