Connect with us

Politik

Ini Kesepakatan Mahasiswa Pendemo DPR, Dengan Sekjen DPR

Published

on

Kabarpolitik.com.COM- Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar menerima beberapa perwakilan mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi di depan gedung parlemen. Iskandar ingin mendengar sekaligus mencatat aspirasi yang disampaikan para mahasiswa itu untuk disampaikan kepada Anggota Dewan.

“Tapi tentunya aspirasi yang disampaikan mahasiswa oleh siapapun itu memang ada prosedurnya. Nanti semua dibahas,” ujar Indra di, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia, Thierry Ramadhan yang mewakili 27 orang perwakilan massa aksi demonstrasi menuntut sejumlah hal kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Pertama, kata Thierry, kami meminta dalam empat hari ke depan perlu diadakan kembali pertemuan untuk merasionalisasi Undang-Undang (UU) KPK.

“Kedua, kami ingin DPR tidak mengesahkan UU lainnya terkait RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, dan RUU Minerba,” ujar Thierry saat audiensi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Sementara, perwakilan dari BEM Universitas Trisakti, Dino awalnya berharap bisa bertemu dengan anggota DPR. Namun mereka kecewa ketika yang menyambut mereka hanyalah Sekjen DPR.

“Tapi terima kasihlah kami sudah disambut di sini,” ujar Dino.

Pertemuan itu diakhiri dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Sekjen DPR dan perwakilan mahasiswa. Berikut poin-poin kesepakatan mahasiswa dengan Sekjen DPR:

1. Aspirasi dari masyarakat Indonesia yang direpresentasikan mahasiswa akan disampaikan kepada pimpinan Dewan DPR dan seluruh anggota.

2. Sekjen DPR akan mengundang dan melibatkan seluruh mahasiswa yang hadir dalam pertemuan 19 September 2019, dosen atau akademisi serta masyarakat sipil untuk hadir dan berbicara di setiap perancangan UU lainnya yang belum disahkan.

3. Sekjen DPR menjanjikan akan menyampaikan keinginan mahasiswa untuk membuat pertemuan dalam hal penolakan revisi UU KPK dengan DPR penolakan revisi UU KPK dan RKUHP dengan DPR serta kepastian tanggal pertemuan sebelum tanggal 24 September 2019.

4. Sekjen DPR akan menyampaikan pesan mahasiswa kepada anggota Dewan untuk tidak mengesahkan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba dan RKUHP dalam kurun waktu empat hari ke depan. [sgh]

Sumber