Connect with us

Hukum

Istri Nurhadi yang Pernah Buang Rp 1,7 Miliar ke Kloset Ikut Diamankan KPK

Kabarpolitik.com – Selain menangkap Mantan Sekretaris MAhkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengamankan Tin Zuraida, istri Nurhadi. Ia dibawa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Tin dibawa ke Gedung Merah Putih KPK berbarengan dengan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono dari sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

“Disamping mengamankan tersangka Nurhadi dan Rezky, juga dibawa istrinya (Tin Zuraida) sebagai saksi yang tidak hadir dalam beberapa kali panggilan,” ungkap Ghufron dalam pesan singkatnya, Selasa (2/6/2020).

Seperti yang disampaikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, karena yang bersangkutan kerap kali mangkir dari pemeriksaan penyidik. Tercatat, Tin dipanggil KPK sebagai saksi pada 11 dan 24 Februari 2020.

Tin juga pernah diduga membuang uang Rp 1,7 miliar dalam 6 pecahan mata uang ke dalam kloset. Aksi itu Tin lakukan ketika KPK menggeledah rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, pada 21 April 2016.

Di waktu yang sama, Tin juga diduga kedapatan mengamankan sejumlah berkas saat tim KPK menggeledah.

Tin diketahui mengambil sobekan dokumen perkara yang sudah disobek dan dibuang Nurhadi ke dalam tempat sampah. Tin menyimpan sobekan perkara itu di baju tidurnya.

Menanggapai hal itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya sedang mengumpulkan semua informasi yang berkaitan dengan istri Nurhadi Tin Zuraida.

KPK, akan terlebih dahulu akan memperdalam info tersebut. Firli menegaskan, pengenaan Pasal 21 atau bahkan meningkatkan statusnya jadi tersangka memerlukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Yang pasti adalah tindak pidana itu bisa kita naikkan, karena kita harus sajikan di pengadilan, tentu berdasarkan alat bukti yang cukup. Tentu nanti itu akan kita tangani lah,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2020).

KPK menangkap Nurhadi dan Rezky karena keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk memainkan sejumlah perkara di MA sejak 6 Desember 2019. Keduanya sempat buron sebelum dicokok kembali. [rif]

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *