Connect with us

Hukum

Jadi Terdakwa Korupsi, Nurdin Basirun Bakal Diberhentikan Sebagai Gubernur Kepri

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun telah didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total keseluruhan mencapai Rp9.684.252.550,8. Hal tersebut tertuang dalam surat dakwaan Nomor: 111/TUT.01.04/24/11/2019 atas nama Nurdin Basirun. Surat dakwaan disusun oleh JPU yang dipimpin Muh Asri Irwan dan Yadyn dengan anggota Roy Riady, Dormian, Agung Satrio Wibowo, dan Rikhi Benindo Maghaz. di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12/2019).

JPU Muh Asri Irwan menyatakan, pihaknya menyusun surat dakwaan Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) periode 2016-2021 secara kumulatif. Pada dakwaan pertama sehubungan dengan penerimaan suap dan dakwaan kedua tentang penerimaan gratifikasi.

Merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 23/2014”) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, dengan statusnya sebagai terdakwa, maka Nurdin Basirun bakal diberhentikan sementara sebagai Gubernur Kepri.

Berikut mekanisme pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang tersandung korupsi:

Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD jika didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tersebut dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD.Pemberhentian ini dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Namun, apabila ternyata setelah melalui proses peradilan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara itu terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan, maka paling lambat 30 hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan pengadilan, Presiden mengaktifkan kembali gubernur dan/atau wakil gubernur yang bersangkutan, dan Menteri mengaktifkan kembali bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota yang bersangkutan.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *