Hukum
Jaksa Agung Ancam Pihak yang Ingin Halangi Kasus Jiwasraya
Kabarpolitik.com – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan, akan menindak setiap pihak yang beritikad atau bermaksud untuk menghalangi proses kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Jiwasraya.
“Saya mengharapkan kepada siapapun juga yang ada itikad-itikad menghalangi kemudian mempersulit itu ada pasti ada aturan dan sanksi nya,” kata Burhanuddin di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta, Senin (9/3/2020).
Burhan juga mengatakan bahwa ada aturan mengenai hal tersebut, sehingga dia meminta kepada setiap pihak untuk mendukung langkah kejaksaan yang akan melimpahkan berkas kasus korupsi ini ke tahap satu yakni ke Jaksa Penuntut Umum agar segera diproses.
“Jadi hal itu, kami mohon sekali lagi support,” ujarnya.
Untuk diketahui, terdapat pasal yang mengatur tentang sanksi kepada pihak dengan itikad menghalangi suatu proses hukum dalam tindak pidana korupsi yang tertuang pada Pasal 21 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 21 UU Tipikor berbunyi,
“Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana ppenjara palig singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”[ab]