Connect with us

Hukum

Jaksa Agung: Tuntutan ke Terdakwa Berusia di Atas 70 Tahun Harus Utamakan Hati Nurani

Kabarpolitik.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik dan memimpin serah terima jabatan (Sertijab) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), dan Staf Ahli Jaksa Agung bidang Pembinaan, di ruang Sasana Baharuddin Lopa Gedung Kejaksaan Agung RI, Jumat (28/2/2020).

Dalam kesempatan ini,  ST Burhanuddin setidaknya menyampaikan tiga arahan penting kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam Pidum), Sunarta yang baru dilantik tersebut.

Pertama, dia meminta Jam Pidum Segera merumuskan kebijakan terkait diskresi penuntutan (Prosecutorial Discretion), yang berisi ketentuan mengenai pengesampingan perkara pidana karena alasan-alasan tertentu dengan tolok ukur tertentu.

Antara lain: jumlah kerugian yang kecil, usia terdakwa di atas 70 (tujuh puluh) tahun, dan sebagainya, agar penuntutan seyogianya benar-benar memperhatikan hati nurani dan rasa keadilan masyarakat, tidak hanya berdasarkan atas penilaian yuridis formil atau keadilan formal semata, melainkan juga senantiasa berpijak kepada keadilan substansial.

“Dengan demikian, saya berharap kejadian penuntutan perkara pencurian getah sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Simalungun tidak terulang kembali,” katanya.

Kedua, Jaksa Burhanuddin juga meminta Jam Pidum untuk segera merumuskan kebijakan penyusunan surat dakwaan yang profesional, efektif, dan efisien, sebagai representasi mahkota Jaksa saat pembuktian, terutama dasar pijak bagi terciptanya kebenaran dan keadilan.

“Agar kekeliruan penyusunan surat dakwaan yang kerap menimbulkan polemik, terlebih bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat dapat dihindari,” imbuhnya.

Ketiga, Jaksa Burhanuddin meminta optimalisasikan kapasitas dan kompetensi seluruh jajaran untuk melakukan penanganan tindak pidana pilkada secara profesional, tidak memihak, tidak diskriminatif, serta bebas dari anasir dan muatan yang didasari pada kepentingan pribadi maupun golongan tertentu. “Sehingga terjamin kredibilitas keseluruhan proses Pilkada Tahun 2020,” urainya.

Seperti diketahui, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) kini dijabat Dr. Sunarta, S.H., M.H, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) dijabat Ali Mukartono, S.H., M.M. dan Staf Ahli Jaksa Agung bidang Pembinaan dipercayakan kepada Mangihut Sinaga, S.H.[asa]

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *