Nasional
Jaksa Keberatan Atas Denda Rp500 Juta Bos Abu Tours

Kabarpolitik.com, MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) keberatan atas denda sebesar Rp500 juta kepada terdakwa Bos Abu Tour Tours Hamzah Mamba yang diberikan Ketua Majelis Hakim, Denny Lumban Tobing saat di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (28/1/2019).
Salah satu JPU, Nana Riana mengaku secara umum setuju dengan putusan hakim 20 tahun penjara. Namun keberatan atas denda Rp 500 juta yang dijatuhi majelis hakim kepada Hamzah Mamba.
“Ya memang ada perbedaann khususnya pidana denda. Kami saat itu tuntut Rp100 juta. Kami menilai waktu itu adalah hanya satu persen dari jumlah maksimal pasal 3 undang-undang pidana pencucian uang,” kata Nana saat ditemui.
Oleh sebab itu tim JPU, kata Nana akan berkoordinasi dengan pimpinannya untuk melakukan upaya banding dalam waktu sepekan ini.
“Terkait masalah denda ya kita akan coba berkoordinasi dengan pimpinan sesuai tujuannya. InshaAllah dalam waktu dekat ini kalau bukan besok kita sudah,” ungkapnya.
Nana melihat dari sisi keadilan khususnya bagi jamaah atau korban harus juga dipikirkan.
“Kami saat itu tuntut Rp100 juta. Kami menilai waktu itu adalah hanya satu persen dari jumlah maksimal pasal 3 undang-undang pidana pencucian uang. Jadi korban semakin kecil menerima,” ungkapnya.
Dari sisi itu kata dia mudah-mudahan terdakwa Hamzah memiliki itikad baik.
“Tapi dari segi pidana sudah cukup baiklah hingga proses penuntutan sampai penyidikan selama 10 bulan ya. Kita hari ini akhiri alhamdulillah. Sudah sesuai yang apa kami harapkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, terdakwa Hamzah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum tentang penggelapan dan pencucian uang sebagaimana yg diatur dalam pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan serta pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Mengadili satu menyatakan terdakwa telah terbukti dan bersalah telah melakukan tindak pidana penucucian uang secara bersama-sama perbuatan berlanjut,” kata Hakim, Denny Lumban Tobing saat membacakan putusan Senin (28/1/2019).
Terdakwa Hamzah Mamba juga dijatuhi pidana selama 20 tahun penjara dengan denda Rp500 juta.
“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayarkan denda tersebut akan diberikan tambahan hukuman selama satu tahun dan empat bulan,” lanjutnya
(herman kambuna/pojoksulsel)
