Connect with us

Hukum

JAM Pidsus Baru Diminta Hati-Hati Tangani Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Kabarpolitik.com – Ali Mukartono didapuk menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung menggantikan Adi Toegarisman yang sudah pensiun. Pelantikan tersebut berlangsung di ruang Sasana Baharuddin Lopa Gedung Kejaksaan Agung RI, Jumat (28/02/2020).

Selain melantik Ali, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin juga melantik dua pejabat lain. Yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Sunarta, dan Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Pembinaan dijabat oleh Mangihut Sinaga.

Dalam sambutannya Jaksa Agung ST Burhanuddin setidaknya memberikan tiga pengarahan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ini.

Pertama, ST Burhanuddin meminta dirumuskan kebijakan, sekaligus arahkan, kendalikan dan awasi penanganan perkara tindak pidana korupsi yang tidak hanya semata-mata fokus kepada pendekatan represif.

“Namun, juga mampu menyeimbangkan antara pendekatan represif dan pendekatan preventif, terlebih proaktif untuk menciptakan sistem anti korupsi bagi perbaikan tata kelola pemerintahan, di segenap wilayah satuan kerja pusat dan daerah, sehingga perbuatan korupsi tidak terulang di kemudian hari,” pesannya.

Kedua, Burhanuddin meminta dilakukan penanganan perkara terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa secara hati-hati, cermat, proporsional, matang, dan terukur, sekaligus hindari upaya mencari-cari kesalahan dengan tetap memperhatikan adanya mens rea (sikap batin jahat) dalam perbuatan tersebut.

“Serta sedapat mungkin mengutamakan langkah pencegahan sebelum melakukan langkah penindakan, sehingga dampak tidak tersalurkannya dana desa dapat diminimalisir,” katanya.

Ketiga, ia meminta dilakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi di tengah berlangsungnya perhelatan Pilkada tahun 2020, dengan senantiasa mempedomani Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 9 tahun 2019 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020.

“Agar penanganan tindak pidana korupsi tidak dipolitisir dan dimanfaatkan sebagai isu untuk menggagalkan pencalonan pihak tertentu dalam Pilkada,” tegasnya.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *