Hukum
JAMPidsus Kejagung Janji Percepat Tunggakan Perkara Lama, Utama Korupsi
Kabarpolitik.com – Jaksa Agung Muda pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono menegaskan akan mempercepat tunggakan perkara yang hingga kini belum rampung di Kejaksaan Agung, terutama perkara korupsi.
Ali menjelaskan, sebelum menuntaskan sejumlah perkara korupsi yang mangkrak tersebut, pihaknya saat ini sedang mengevaluasi dan mengidentifikasi, sehingga ada prioritas perkara yang akan dirampungkan terlebih dulu.
“Kami masih evaluasi dan identifikasi dulu perkara satu-satu yang menjadi tunggakan. Kan tidak bisa juga berbarengan ya,” tuturnya, Rabu (4/4/2020) malam.
Ali juga memastikan jika dirinya sudah mengetahui kendala dalam penanganan suatu perkara korupsi, maka akan dilanjutkan. Namun, kata Ali, jika masih ada kekurangan di dalam perkara yang menjadi tunggakan, maka akan dilengkapi terlebih dulu.
“Kalau masih ada yang harus dilengkapi, ya nanti akan kami lengkapi dulu. Pokoknya satu-persatu jalan terus perkaranya,” katanya.
Seperti diketahui, hingga saat ini masih banyak perkara dugaan tindak pidana korupsi yang belum diselesaikan oleh tim penyidik JAMPidsus pada Kejagung.
Beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang masih mangkrak itu di antaranya adalah kasus korupsi Bank BTN cabang Semarang dan Gresik, kasus korupsi restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom periode 2007-2009, kasus korupsi PT Danareksa.
Selain itu, kasus korupsi dana bantuan sosial dan dana hibah Pemprov Sumatera Selatan dan juga kasus korupsi dana banjir Walikota Manado masih belum memiliki kejelasan hingga saat ini. [rif]