Hukum
Jenderal Idham Azis Larang Anggota dan PNS Polri Untuk Mudik Lebaran
Kabarpolitik.com – Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan larangan bagi seluruh anggota Polri dan PNS Polri untuk tidak mudik lebaran pada Hari Raya Idul Fitri 2020 ini.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengemukakan larangan mudik itu tertuang di dalam Surat Telegram bernomor TR/1083/KEP/2020 tanggal 3 April 2020.
Argo menjelaskan alasan Kapolri melarang seluruh personelnya dan PNS Polri tidak pulang kampung karena khawatir dengan penyebaran virus Corona atau Covid-19. Kini, Pemerintah sedang melakukan penanganan terkait pencegahan penyebaran virus Corona tersebut.
“TR ini adalah ketentuan bagi seluruh anggota Polri maupun PNS Polri agar tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan mudik lebaran pada saat Hari Raya Idul Fitri nanti,” tutur Argo, Jumat (3/4/2020).
Selain itu, kata Argo, Kapolri juga meminta seluruh personel dan PNS Polri agar melakukan social distancing atau jaga jarak ketika berkomunikasi baik dengan sesama anggota maupun masyarakat. Hal itu dipandang perlu untuk menghindari penyebaran virus corona atau covid-19.
“TR itu juga memuat agar seluruh anggota dan PNS Polri menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antarindividu,” kata Argo.
Berikut empat poin ketentuan Kapolri dalam surat telegram di atas:
- Tidak bepergian ke luar daerah atau giat mudik dalam rangka Idul Fitri atau giat mudik lainnya;
- Menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (Social/physical Distancing);
- Membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggal;
- Menerapkan pola hidup bersih.[asa]