Politik
Jokowi Bantah Hentikan Tunjangan Guru
Jokowi saat memberikan kuliah umum di Gelora Hasta Brata, Universitas PGRI Adi Buana (UNIPA), Surabaya. Foto: Biro Pers
Surabaya: Presiden Joko Widodo membantah kabar pemerintah memberhentikan pemberian tunjangan kepada para guru. Presiden menegaskan kabar itu bohong atau hoaks.
Hal itu disampaikan Jokowi saat memberikan kuliah umum di Gelora Hasta Brata, Universitas PGRI Adi Buana (UNIPA), Surabaya, pada Kamis, 6 September 2018.
“Saya tegaskan saya siap untuk berdiri di depan dan berjuang untuk membela kepentingan guru-guru agar dapat melaksanakan tugas mulianya mendidik kader-kader bangsa di negara kita,” tegas Jokowi.
Menurut dia, pemerintah tidak punya alasan apapun mengurangi apalagi memberhentikan tunjangan profesi guru.
“Karena itu adalah imbalan yang memang seharusnya diperoleh guru atas pengabdian profesi yang telah dan akan diabdikan untuk bangsa selama-lamanya,” ucap dia.
Baca: Kemendikbud Jamin Tunjangan Guru Tetap Cair
Dasar pembayaran tunjangan profesi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa. Tunjangan diminta kepada guru yang berstatus PNS dan non-PNS yang telah lulus sertifikasi profesi.
Proses pencairan tunjangan profesi melalui berbagai tahap pengusulan dan validasi. Mulai dari pengisian data guru oleh operator sekolah melalui aplikasi Data Pokok Kependidikan (Dapodik) sebagai wadah besar semua data pendidik.
Dapodik dimanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) sebagai pengelola Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) untuk menjaring data yang akan digunakan dalam penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi ( SKTP ).
(FZN)