Politik
Julie Sutrisno Terus Berupaya Memberdayakan UMKM di NTT
KUPANG (16 Desember): Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Julie Sutrisno, terus berupaya untuk memberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Istri mantan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat itu sukses menata Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) NTT menjadi etalase produk UMKM di Provinsi Kepulauan itu. Meski tak lagi menjadi Ketua Dekranasda, Julie berkomitmen akan terus memperjuangkan modal usaha bagi pelaku UMKM.
“Pastinya saya akan perjuangkan. Apalagi saya di Komisi XI bermitra dengan lembaga keuangan, dalam hal ini perbankan. Nanti siapa pun yang mau berusaha, akan didata oleh tim saya, kemudian pihak perbankan menindaklanjuti sesuai mekanisme,” ujar Julie dalam Penyuluhan Jasa Keuangan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Kota Kupang, NTT, Jumat (13/12).
Julie sangat terpanggil untuk membantu para pelaku usaha kecil di NTT karena selama ini akses terhadap permodalan sangatlah minim. Pada kesempatan itu, Julie menekankan pentingnya mencari solusi keuangan yang aman, terutama bagi pelaku UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian NTT.
Apalagi, kata Julie, kini banyak bermunculan pinjaman online (pinjol) ilegal yang sangat merugikan masyarakat, terutama pelaku usaha kecil.
“Pinjaman online boleh, tapi harus legal. Jangan tergiur tawaran mudah dari SMS atau WA, karena itu penipuan. Kalau butuh modal, cari bantuan yang jelas dan aman,” ujar Julie.
Julie berharap pelaku UMKM di NTT dapat memanfaatkan bantuan untuk berkembang tanpa harus terjebak dalam jeratan pinjol.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dengan maraknya pinjol ilegal karena sudah banyak memakan korban, termasuk di kalangan ASN. Bahkan, ia mengungkapkan bahwa kasus tragis pernah terjadi di NTT, di mana seorang istri tega menghabisi nyawa suaminya karena masalah pinjaman dan judi online (judol).
“Orang yang pinjam online sama saja dengan bunuh diri,” tegas Ketua Teritori Pemenangan Pemilu Wilayah Bali, NTB, dan NTT DPP Partai NasDem itu.
Julie mengatakan saat ini terdapat 9.610 perusahaan pinjol ilegal di Indonesia, sementara yang resmi terdaftar di OJK hanya 98 perusahaan.
Dalam Penyuluhan Jasa Keuangan bertajuk ‘Waspada Pinjaman Online Ilegal’, Kepala Bagian (Kabag) Edukasi dan Pelindungan Konsumen dan Manajemen Strategis OJK Provinsi NTT, Polantoro, didampingi Analis Hubungan Kelembagaan OJK Perwakilan NTT, Mudo Laksito, menjelaskan tugas utama mereka ialah melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal.
Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek legalitas aplikasi pinjaman online sebelum mengajukan pinjaman.
“Boleh melakukan pinjaman online, tetapi harus disesuaikan dengan kebutuhan dan memastikan legalitasnya,” katanya.
Plantoro menjelaskan, hingga Mei 2024, jumlah masyarakat Indonesia yang memanfaatkan pinjaman online mencapai 129 juta orang, dengan total dana yang disalurkan sebesar Rp874,5 triliun. Sementara itu, OJK tengah menyusun kebijakan untuk menaikkan batas maksimum pinjaman online dari Rp2 miliar menjadi Rp10 miliar. (yudis/*)