Hukum
Kabar Gembira!! Polri Bebaskan Denda Telat Bayar Pajak Hingga Mei 2020
Kabarpolitik.com – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Inspektur Jenderal Istiono mengatakan, pihaknya memberikan keringanan bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bermotor, imbas wabah corona atau COVID-19 di Indonesia.
“Selama KLB (kejadian luar biasa) COVID-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei (2020) tidak didenda,” kata Istiono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Lebih lanjut, Istiono mengatakan, kebijakan pajak kendaraan motor akan ditentukan masing-masing Pemerintah Daerah. “Saya kemarin sudah sampaikan jajaran Dirlantas, agar koordinasi dengan Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Provinsi masing-masing,” tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pelayanan SIM di wilayah DKI Jakarta dihentikan sementara. “Pelayanan perpanjangan SIM DKI kita tutup sampai tanggap darurat selesai atau sampai tanggal 29 Mei (2020). Untuk SATPAS di Tangerang, Depok Bekasi silahkan tanyakan ke Polres masing-masing,” katanya kepada Kamis (26/3/2020) lalu.
Penghentian pelayanan SIM di DKI terhitung sejak Selasa (24/3) lalu. Hal ini dilakukan, guna mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19. “SIM Keliling juga tutup. Perpanjangan SIM bisa dilakukan setelah 29 Mei,” ucapnya.[asa]