Connect with us

Hukum

Kasus Denny Siregar Berlanjut, Santri: Saya Berharap Proses Hukum Ditegakkan

Kabarpolitik.com – Salah soerang santri Ponpes Tahfidz Alquran Daarul Ilmi, Agus Khoirul Anam (18) meluapkan uneg-unegnya usai diperiksa sebagai saksi dugaan kasus ujaran kebencian oleh Denny Siregar di Polres Tasikmalaya, kemarin.

Agus mengaku malu, tertekan sekaligus syok atas penggambaranya sebagai calon teroris oleh Denny. Diketahui, Agus adalah santri yang ada dalam foto unggahan Denny Siregar itu yang diilustrasikan sebagai ‘Calon Teroris’. “Siapa yang mau dibilang calon teroris? Tak ada yang mau disebut seperti itu. Jelas saya sangat kaget saya dan malu,” katanya.

Agus mengaku, awal dirinya tahu ada di foto unggahan Denny Siregar dari beranda di Facebook teman seperjuangannya di pondok. Untuk itu, katanya, proses hukum harus tetap berjalan karena tudingan tersebut telah terjadi dan diketahui publik. “Saya ada di foto itu, sebelah pojok kiri belakang,” ujarnya.

Dampak lainnya, Agus mengakui keluarganya ikut kena getah dengan unggahan tersebut. “Keluarga saya juga syok sehingga saya minta proses hukum harus tetap berjalan dan ditegakkan,” tegasnya.

Meski begitu, Agus secara pribadi sebagai muslim akan memaafkan Denny Siregar. Asalkan Denny mau datang ke Tasikmalaya dan meminta maaf langsung dihadapannya walaupun proses hukum tetap harus berjalan.

“Sebaikanya dia (Denny Siregar, red) gentle datang ke Tasikmalaya dan akan kita sambut baik-baik (Tabayun). Kita akan terima dengan hati terbuka dan lapang dada. Insya Allah kita akan memaafkannya walaupun proses hukum tetap jalan,” tandasnya.

Sepeti diketahui, Santri di Tasikmalaya yang berada dalam unggahan foto pegiat media sosial, Denny Siregar memenuhi panggilan Polresta Tasikmalaya pada Selasa 14 Juli 2020. Kedua santri yang mendatangi Mapolresta Tasaikmalaya itu bertindak sebagai saksi laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi elektronik (UU ITE).

Pemeriksaan dilakukan pada pukul 09.00 WIB. Saat datang ke Mapolresta Tasikmalaya, keduanya didampingi pelapor, dalam hal ini Pimpinan Ponpes Tahfidz Alquran Daarul Ilmi, ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani.

“Tadi kami memenuhi panggilan sebagai saksi. Jadi saat ini sudah ada lima santri yang menjadi saksi atas laporan terkait Denny Siregar. Besok tinggal satu orang lagi yang akan menjadi saksi yaitu yang pertama kali memberikan link tentang postingan Denny Suregar,” imbuh ustaz Ahmad Ruslan.

Ruslan menegaskan, tuntutan para santri tetap sama, yakni meminta Kepolisian bisa memanggil terlapor Denny Siregar agar diproses secara hukum Tasikmalaya lantaran lokus atau titik kejadiannya ada di kota itu.

“Maka proses hukumnya harus di Kota Tasikmalaya. Itu keinginan dan tuntutan para santri. Bukti-bukti kita juga tak hanya UU ITE,” ujarnya.

“Tapi kita laporkan juga tentang pencemaran nama baik dan lainnya. Ini agar diproses dan memang jika terbukti maka harus dipidanakan,” kata dia.

Ruslan menegaskan, santrinya yang ada diunggahan Facebook Denny Siregar saat itu berada di depan Masjid Istiqlal. Momennya kala itu adalah aksi bela Islam sejak 212, 411 dan 313, momentum itu bukan aksi politik tapi aksi bela Islam.

“Santri kita memang selalu diikutkan untuk setiap aksi bela Islam. Tapi santri kita ini saya ajak bukan untuk mengikuti aksi tapi justru untuk menyejukan hati saat melakukan bela Islam dengan bacaan-bacaan Alquran,” ungkapnya.

“Jadi sekali lagi saya tegaskan niat dari awal keikutsertaan para santri ini bukan untuk aksi, tapi mengaji di sana,” tegasnya.[sam]

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *