Nasional
Kecewa Atas Vonis Bebas Bandar Narkoba, Ini Kata Kepala BNNP Sulsel

Kabarpolitik.com, MAKASSAR — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel turut merasa kecewa atas vonis bebas dari terdakwa Syamsu Rijal alias Kijang, seorang bandar narkoba dengan barang bukti 3,4 kg sabu.
“Yang jelas sebagai penyidik, sebagai pelaksana pasti kecewa. Tapi kita tidak mencampuri urusan peradilan, beliau (Hakim PN) yang menilai dan tentunya teman kita kejaksaan sudah melakukan tugas,”ujar Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Pol Idris Kadir usai acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kantor BNNP Sulsel, Jalan Manunggal 22 Kelurahan Maccini Sombala Kota Makassar, Rabu (13/2/19).
Meskipun BNNP dan Kejaksaan sudah melakukan tugasnya yang bahkan terdakwa dituntut 6 tahun penjara, kata Idris, akan tetapi hakim memilki penilaian lain.
“Tapi hakim mungkin ada penilaian lain kita tidak tahu tentang putusan peradilan tentang upaya hukum,”jelasnya.
Diketahui, Syamsul Rijal alias Kijang dinyatakan bebas dari dakwaan pada sidang 8 Februari 2019, yang dipimpin ketua majelis hakim Rika Mona Pandegirot.
Majelis hakim memvonis bebas Kijang di dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum itu, bahwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai ketentuan hukum.(sul)
