Hukum
Kejagung: 10 Ribu Lebih Perkara Telah Dibawa ke Persidangan Selama Wabah Covid-19
Kabarpolitik.com – Sebanyak 344 Kejaksaan Negeri (Kejari) mencatat sudah ada 10.517 perkara pidana yang telah dibawa ke persidangan selama wabah corona atau covid-19.
“Sampai Jumat sore (3/4) tercatat ada sebanyak 10.517 perkara pidana,” tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kejagung) Hari Setiyono melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (4/3/2020).
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, kata Hari sangat mengapresiasi kepada para Jaksa yang dengan peralatan seadanya tetap semangat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya menyelenggarakan sidang melalui Teleconference.
Sementara itu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Sunarta, membenarkan adanya lonjakan perkara yang diselesaikan melalui sidang dengan Video Conference. Ini terjadi akibat jadwal sidang yang sebelumnya ditunda, semua akhirnya dilaksanakan minggu ini.
“Saat dilaksanakan pertama tanggal 30 dan 31 Maret lalu baru tercatat 1.502 perkara yang disidangkan. Sisanya tujuh perkara pidana khusus. Kemudian tanggal 1, 2 dan 3 April hari ini sidang pengadilan dengan teleconference bertambah tujuh kali lipat. Mencapai 10.517 perkara,”kata JAM Pidum.
Mantan Kajati Jawa Timur itu menambahkan, dari 10.517 perkara yang disidangkan itu berdasarkan laporan Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Kapus Daskrimti) Kejaksaan Agung Didik Farkhan ada yang merupakan perkara tindak pidana khusus sekitar 60 perkara.
Jajaran di Pidum Kejaksaan Agung, kata Sunarta terus memberikan suport kepada Jaksa-jaksa di daerah dalam pelaksanaan sidang ini. Selain sidang perkara, jaksa-jaksa di daerah ternyata bersama aparat penegak hukum lain (Hakim, Kepolisian dan Rutan/Lapas) ditengah wabah virus Corona banyak melakukan inovasi dan improvisasi dengan bantuan Teknologi Informasi.
“Saya mendapat laporan untuk menghindari kontak langsung dengan tahanan, karena harus social distancing, saat penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik dilakukan dengan Vicon. Termasuk saat memeriksa tersangka itu,” kata JAM Pidum.
Bahkan Kejari Karangasem, Bali untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan telah melaksanakan melalui aplikasi online. Berkas Perkara yang dilimpahkan bukan berupa fisik lagi (tumpukan kertas), tetapi sudah dalam berbentuk Pdf.
“Ini sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2020 di point 10 yang menginstruksikan agar dimulai mewajibkan penyidik mengirim Berkas Perkara dalam bentuk Pdf. Untuk menuju proses peradilan yang modern memang harus berani memulai,” tambah JAM Pidum. [rif]