Hukum
Kejagung: Nilai Aset Sementara Para Tersangka Jiwasraya Tembus 11 Triliun
Kabarpolitik.com-Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menghitung nilai aset sitaan sementara dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya.
Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah mengatakan taksiran nilai aset sitaan sementara sudah mencapai Rp 11 triliun. Kemungkinan, kata Febrie akan terus bertambah. Hal itu lantaran belum semua aset sitaan dari para tersangka terhitung.
“Cuman saya tidak berani menyatakan itu nilainya tetap karena di dalam Rp 11 Triliun itu ada saham yang diblokir. Saham itu kan fluktuatif. Ada naik turun. itu yang kita tidak berani menyatakan real, tapi diperkirakan Rp 11 triliun,” beber Febrie di Kejaksaan Agung, Rabu malam (19/2/2020).
Adapun kumulasi nilai aset itu terdiri dari sejumlah saham, reksadana, mobil, tanah dan apartemen. Febrie mengatakan, tersangka Benny Tjokrosaputro penyumbang aset yang paling besar. Kendati begitu, Febrie tak menyebut berapa nilai aset Benny.
“Masih punya Benny Tjokrosaputro (yang besar nilainya),” tukas Febrie.
Sementara, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono mengatakan, proses penghitungan belum tuntas, karena proses penyidikan dan pelacakan aset oleh tim khusus di Direktorat Pidana Khusus (Pidsus), masih terus dilakukan. Ia menjelaskan PT Pegadaian sebagai salah satu tim appraisal (penilai) yang melakukan taksiran atas sejumlah aset yang sudah disita itu.
“Masih menunggu hitungan oleh pihak yang berkompeten terhadap penghitungan itu,” jelasnya, Rabu (19/2/2020).
Selama penyidikan Jiwasraya, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka. Selain Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Syahmirwan, Kejagung juga menetapkan Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, serta Joko Hartono Tirto sebagai tersangka. Keenam tersangka, kini berstatus tahanan.
Pelacakan dan penyitaan aset para tersangka selama penyidikan Jiwasraya, tampak masif. Kejagung sejak pertengahan Januari lalu sudah melakukan sita terhadap delapan mobil mewah, motor besar, ratusan unit apartemen dan bidang tanah milik enam tersangka.
Selain itu, tim pelacakan aset, juga menyita sejumlah surat-surat berharga, dan perhiasan, serta barang-barang mewah yang dituding penyidik sebagai hasil dari tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jiwasraya.[pit]