Hukum
Kejagung Sita Tanah Milik Tersangka Kasus Jiwasraya di Kaltim
Kabarpolitik.com – Tim Pelacakan Aset (TPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemasangan plang penyitaan aset milik salah satu tersangka kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setyono mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan di salah satu lokasi yang ada di Kalimantan Timur.
“Sebagian tanah yang sita dari dan diduga milik Tersangka HH di Kalimantan Timur,” tutur Hari melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (4/4/2020).
Namun sayangnya, Hari tak menjelaskan detail berapa luas tanah yang sudah dipasangi plat penyitaan. Hari melanjutkan, meski musim wabah corona ini, Penyidik kejagung tetap melanjutkan beberapa agenda pemeriksaan kasus dengan mengutamakan protokol pencegahan yang sudah diinstruksikan Jaksa Agung beberapa waktu lalu. Termasuk kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
Per Jumat (4/4) masih ada puluhan orang saksi yang diperiksa. “Semuanya merupakan pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan sebelumnya yang masih dianggap belum cukup atau terdapat hal hal yang perlu ditanyakan kembali berdasarkan petunjuk Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan JAM Pidsus Kejagung RI,” kata Hari.
Pemeriksaan para saksi kali ini, lanjut Hari selain untuk memenuhi petunjuk Penuntut Umum atas berkas perkara HP, SMY dan HR, keterangan para saksi ini juga digunakan untuk pembuktian berkas perkara atas nama Tersangka BT, HH dan JHT yang masih dalam proses pemberkasan.
Semua nama inisial tersebut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo.
Kemudian Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. [rif]