Connect with us

Hukum

Kejati DKI Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyerangan Novel

Kabarpolitik.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima penyerahan dua tersangka penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, RK dan RB berikut barang buktinya (tahap II), Selasa (25/2).

“Penyerahan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2020 sekitar pukul 13.35 Wib,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi melalui keterangan tertulis yang diterima, Rabu (26/2/2020).

Nirwan mengatakan hal tersebut merupakan tindak lanjut diterbitkannya Surat Pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama RK dan RB sudah lengkap No.: B 2065/M.1.4/Eku.1/02/2020 dan B 2064/M.1.4/Eku.1/02/2020 tanggal 25 Februari 2020.

Pelaksanaan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan melakukan penelitian identitas, keterangan tersangka dan jenis kelengkapan kondisi barang bukti.

“Bahwa setelah diterimanya tersangka dan barang bukti atas nama RK dan RB oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, maka sebelum perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan, sesuai ketentuan Pasal 139 KUHAP maka Jaksa Penuntut Umum akan menentukan, apakah berkas perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat/tidaknya dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.

Tersangka RK dan RB diduga melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP yang diduga dilakukan terhadap korban Novel Baswedan pada hari Selasa 11 April 2015 sekira Pukul 05.15 WIB di jalan Deposito, Kelapa Gading Jakarta Utara, saat itu korban diduga disiram dengan air keras setelah keluar dari Masjid Al-Iksan.

“Bahwa untuk kepentingan penuntutan dan pertimbangan keamanan, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melakukan penahanan terhadap terdakwa RK dan RB di Rutan MAKO BRIMOB untuk 20 (duapuluh) hari kedepan,” demikian tutupnya. [rif]

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *