Politik
Keppres Sudah Diterbitkan, Hanura Minta DPR Segera Lantik Anggota Baru
Kabarpolitik.com, JAKARTA – Penggantian antarwaktu (PAW) memiliki fungsi sebagai mekanisme kontrol dari partai politik yang memiliki wakilnya yang duduk sebagai anggota parlemen.
Kewenangan PAW diatur dalam pasal 213 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).
Demikian pernyataan Djafar Badjeber selaku Direktur Eksekutif DPP Partai Hanura kepada wartawan, Jumat sore (2/11).
“KPU dan DPR harus segera memproses dan mengagendakan pelantikan anggota baru karena sudah tidak ada celah hukum untuk tidak melantiknya, apalagi sudah dikeluarkannya Keppres No 311/2018 yang mengesahkan peresmian pemberhentian 9 anggota DPR RI dari Partai Hanura,” kata Djafar Badjeber.
Djafar mengungkapkan, pemberhentian anggota DPR dari Fraksi Hanura ini sudah diresmikan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 311/P Tahun 2018 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR dan Anggota MPR Masa Jabatan 2014-2019 sebagai berikut: Frans Agung Mula Putra, Dadang Rusdiana, Sarifuddin Sudding, Rufinus Hotmaulana Hutauruk, Dossy Iskandar Prasetyo, Fauzih H. Amro, Arief S Suditomo, Mukhtar Tompo dan Nurdin Tampubolon.
Djafar menilai, setelah pemberhentian keanggotaan dari Partai Hanura yang dikuatkan melalui Keppres Nomor 311/2018, maka sudah tidak ada alasan Pimpinan DPR untuk tidak segera melantik anggota dewan baru dari Hanura.
“Dengan dilantiknya anggota baru, maka tidak ada lagi kekosongan anggota legislatif dari Hanura, sehingga kami dapat melanjutkan kerja-kerja politik pada alat kelengkapan dewan yang akan mendukung kinerja tugas pokok dan fungsi DPR,” ujar Djafar.
Djafar juga menyinggung, proses PAW dari partai lain untuk kasus yang sama ini relatif cepat pelantikannya. Sedangkan Hanura sampai sekarang masih belum dilantik. “Kenapa diskriminatif?” tanya Djafar keheranan.
Setelah sekian lama bersabar, Djafar meminta segera dilantik anggota baru dari Hanura pada sidang paripurna tanggal 21 Nopember 2018 mendatang.
“Penggantian ini sudah memenuhi azas legalitas berdasarkan aturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Sembilan nama-nama yang sudah diusulkan Hanura untuk PAW, sebagai berikut: 1. Junianto Simanjuntak menggantikan Nurdin Tampubolon (Sumut I) 2. Jalaluddin Akbar menggantikan Mukhtar Tompo (Sulsel I) 3. Ferdinand Sampurna Jaya menggantikan Frans Agung Mula Putra (Lampung I) 4. Dr. Erislan menggantikan Dadang Rusdiana (Jabar II) 5. Erick Adtrada Ritonga menggantikan Rufinus Hotmaulana Hutauruk (Sumut II) 6. Pdt. Teti Pinangkaan menggantikan Sarifuddin Sudding (Sulteng) 7. Tulus Sukariyanto menggantikan Dossy Iskandar Prasetyo (Jatim VIII) 8. Ridwan Effendi menggantikan Fauzih H. Amro (Sumsel I) dan 9. Timbul P. Manurung menggantikan Arief S Suditomo (Jabar I). (aen/indopos)