Nasional
Kiai Cholil Nafis: Fatwa DSN Menjaga Aktivitas Perekonomian Sesuai Nilai Syariah
JAKARTA — Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Kiai Cholil Nafiis menyebut acara Sosialisasi Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia sebagai komitmen organisasi dan komitmen keumatan.
Hal itu dia sampaikan dalam sambutan acara Sosialisasi Fatwa Terbaru Tahun 2022 yang menjadi program prioritas DSN-MUI, Kamis (27/10/2022). Menurutnya, DSN sejauh ini melalui ikhtiyar kefatwahan menjaga aktivitas perekonomian sesuai dengan nilai-nilai kesyariahan.
Enam fatwa prioritas itu di antaranya adalah Fatwa Reasuransi Syariah, Fatwa Jabatan dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Perusahaan Pailit Berdasarkan Prinsip Syariah, Fatwa Produk Asuransi Kesehatan Berdasarkan Prinsip Syariah, Fatwa Akad Samsarah, Fatwa Penghimpunan Dana dengan Akad Wakalah Bi Al Istitsmar, dan Fatwa Pembiayaan Murabahah Sebelum Jatuh Tempo.
“Ini bagian dari komitmen organisasi komitmen keumatan dan bagian dari tanggung jawab sebagai badan lembaga yang harus menjaga kesesuaian syariah,” kata Kiai Cholil.
Kiai Cholil mengatakan, keberadaan DSN sebagai pemberi fatwa secara institusional sudah diakui secara ketatanegaraan dan oleh umat secara umum.
Hal itu dibuktikan dengan pengajuan judicial review tentang kewenangan DSN sebagai pemberi fatwa, namun MK memutuskan kewenangan itu tetap dikembalikan kepada lembaga DSN.
Apalagi hal itu didukung oleh fakta jumlah penduduk muslim 272, 5 juta orang yang mayoritas berkiblat kepada MUI dalam melakukan aktivitas keseharian yang sesuai dengan nilai syariah, utamanya dalam hal muamalah.
“Ketika umat ingin melaksanakan ajaran agama di bidang ekonomi dan keuangan membutuhkan kepastian hukum tentang jaminan hukum dan kesesuaian syariah, dan pastinya itu dikembalikan kepada Majelis Agama (MUI),” lanjutnya.
Lebih dari itu, hal yang paling penting menurut Kiai Cholil adalah mengikhbarkan beberapa fatwa yang telah dihasilkan kepada umat. Fatwa yang secara ISO sudah seratus persen itu merupakan keberhasilan internal pengurus semata, selebihnya harus untuk didakwahkan dengan terbuka.
Mengikhbarkan suatu fatwa, menurut Kiai Cholil adalah suatu kewajiban karena ketidaktahuan umat terhadap suatu permasalahan hukum menjadi illat dari terjadinya suatu pelanggaran hukum.
“Kita tidak hanya pada tingkat pengambil kebijakan melainkan juga umat yang melakukan interaksi dengan lembaga-lembaga keuangan,” ujarnya.
“Maka salah satu fungsi dari sosialisasi fatwa ini adalah mengekonomisyariahkan masyarakat dan memasyarakatkan ekonomi syariah,” lanjutnya mengapresiasi.
(A Fahrur Rozi/Fakhruddin)
[MUI]