Politik
KIPP: KPU Bertanggung Jawab Keterlambatan Pemasangan APK
Kabarpolitik.com, JAKARTA – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menyoroti minimnya pemasangan alat peraga kampanye (APK) di seluruh wilayah Indonesia. Padahal, waktu kampanye Pemilu 2019 sudah memasuki minggu ketiga.
Sekjen KIPP, Kaka Suminta menyatakan sampai saat ini pemasangan APK di sudut-sudut jalan di seluruh wilayah Indonesia terlihat belum ramai. Hal ini dapat mempengaruhi kualitas dari pemilu, karena publik tidak mengenal kandidat secara baik.
“Informasi ini dibutuhkan baik oleh kandidat maupun calon pemilih. Konsekuensi banyak termasuk partisipasi pemilih, juga kualitas pemilu. Publik tak mengenal kandidat,” kata Kaka kepada wartawan, Senin (15/10).
Berdasarkan Pasal 298 UU 7/2017 tentang Pemilu disebutkan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPLN berkoordinasi dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa, dan kantor perwakilan Republik Indonesia menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan Kampanye Pemilu.
Pemasangan alat peraga kampanye pemilu oleh pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kaka menjelaskan, mengacu pada aturan tersebut, KPU RI beserta jajaran mempunyai kewenangan memasang APK.
Tetapi, dia meminta, kepada lembaga penyelenggara pemilu itu untuk kreatif. Sehingga, pesan yang ingin disampaikan oleh peserta pemilu kepada pemilih melalui pemasangan APK dapat disampaikan.
“Kreatif bukan berarti melanggar undang-undang. Tetapi dalam hal ini, saya pikir soal kesiapan dan kesungguhan KPU untuk memenuhi amanat UU,” ujar Kaka.
Dia menambahkan, keterlambatan pemasangan APK merupakan tanggung jawab dari KPU. Sebab, aturan perundang-undangan mengamanatkan KPU menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye pemilu.
“Seharusnya, sejak dimulainya kampanye, APK sudah selesai disampaikan sebagai informasi publik. Sementara, sekarang sudah tiga minggu terlewat dari masa awal kampanye,” tandasnya.
Seperti diketahui, KPU RI menetapkan waktu kampanye mulai dari 23 September 2018-13 April 2019. Untuk pertama kali di pemilu 2019, Pileg digelar bersamaan dengan Pilpres. [nes/rmol]