Hukum
Korlantas Polri Melakukan Langkah Strategis Optimalisasi Penanganan Kejahatan Lalu Lintas T.A 2024
Jakarta – Korlantas Polri melaksanakan kegiatan penyusunan peraturan Kakorlantas Polri terkait kejahatan lalu lintas untuk Tahun Anggaran (TA) 2024. Acara dibuka oleh Kasubdit Tata Tertib (Tatib) Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri, Kombes Pol Herry Rio Prasetyo.
Dalam sambutannya, Kombes Pol Herry Rio Prasetyo menyampaikan bahwa peraturan yang akan disusun ini memiliki dampak yang besar dalam operasional di lapangan, khususnya dalam penanganan kasus kejahatan lalu lintas. Ia mengajak seluruh peserta untuk memberikan kontribusi penuh dalam merancang aturan yang lebih baik.
“Rekan-rekan sekalian, saya sangat berharap nanti ada masukan-masukan yang bermanfaat dari kalian semua. Peraturan yang akan kita rancang ini sangat krusial, jadi kami sangat menginginkan partisipasi penuh dari kalian untuk memastikan bahwa regulasi ini mencakup semua aspek yang diperlukan,” ujar Kombes Pol Herry Rio Prasetyo.
Kombes Pol Herry juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas unit untuk menyusun peraturan Kakorlantas Polri terkait kejahatan lalu lintas.
“Di sini juga sudah hadir para subid laka berikut stafnya dan dari pjr perwakilan dari tatib sendiri diharapkan sumbangsih pemikirannya pemikiran apa yang nanti akan dimasukkan,” tambahnya
Sementara itu, AKP Elvi Siani dari Polda Lampung, sebagai salah satu perwakilan peserta dari wilayah, turut menyampaikan apresiasinya terhadap penyelenggaraan kegiatan ini.
“Alhamdulillah, kami sangat mengapresiasi acara ini. Ini sangat penting untuk memastikan ke depannya tidak ada lagi keraguan di lapangan dalam menangani kasus kejahatan dan kecelakaan lalu lintas. Kegiatan seperti ini sangat dibutuhkan agar kita semua memiliki panduan yang jelas dan tidak mengalami kebingungan dalam penerapannya,” tutur AKP Elvi.
Lebih lanjut, AKP Elvi menambahkan bahwa penyusunan peraturan ini akan sangat membantu dalam mengatasi berbagai hambatan yang selama ini dihadapi di wilayah dalam hal penanganan kecelakaan lalu lintas.
“Harapan kami, peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Polri (Perpol) yang kita bahas hari ini benar-benar bisa mengakomodir semua kendala yang kita hadapi di lapangan. Mulai dari hambatan administratif hingga teknis, semuanya diharapkan dapat diatasi dengan regulasi yang akan disusun ini,” tutupnya.