Hukum
Korupsi Kondensat PT TPPI, Polri Sita Kilang Tuban LPGI Plus Uang di Rekening
Kabarpolitik.com – Bareskrim Polri telah menyita kilang Tuban LPG Indonesia (TLI) dalam kasus korupsi kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan BP Migas.
“(Yang disita) Tuban LPG Indonesia itu di Tuban dan tanahanya. Sama uang di rekening hasil penghasilan dari TLI yang terus bertambah hingga sekarang,” ujar Direktur Tipideksus, Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020).
Kendati telah disita, Daniel menyebut produksi yang dilakukan di TLI tetap berjalan. “Angkanya sih bertambah terus, setiap bulan bertambah. Angka terakhir itu kemarin kita lihat hampir 58 miliar,” imbuhnya.
Kasus yang merugikan negara sebesar Rp 37 triliun tersebut melibatkan mantan Kepala BP Miga, Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Joko Harsono dan mantan Presiden Direktur PT TPPI, Honggo Wendratno.
Diketahui, polisi saat ini melakukan pengejaran terhadap Honggo Wendratno. Kendati telah menggandeng Internasional Police (Interpol), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Imigrasi, keberadaan Honggo kekinian masih belum diketahui. “Kalau informasi terakhir mereka kan sudah permanen residen di negara tertentu kan,” ucapnya.
Dia memastikan saat ini keberadaan Honggo di luar negeri. Hasil pengecekan pihak imigrasi terakhir, Honggo berada di Singapura beberapa tahun lalu.
“Pasti di luar negeri, kalau di dalam negeri kita bisa cek. Karena laporan dari imigrasi kan ada perlintasannya. Selama ini kan di dalam negeri belum ada. Waktu terakhir itu saat keluar masih ada, tapi setelah itu sudah tidak ada lagi,” jelasnya.
Sementara itu, proses persidangan in absentia yang menjerat Honggo akan terus berlangsung. Jika pengadilan mengambil keputusan, kata Daniel pihak pengadilan akan melakukan penyitaan total terhadap aset Honggo sehingga dapat mengembalikan kerugian negara.[asa]