Connect with us

Nasional

KPK Pastikan Uang yang Disita Bukan Honor Menteri Agama

Published

on

Kabarpolitik.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta terbaru terkait perkembangan perkara yang membelit eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy. Uang yang disita dipastikan bukan terkait honorarium Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin.

Uang yang disita dari laci Menag sebesar Rp 180juta dan USD30 ribu. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, pihaknya memang menemukan uang honorarium di ruangan Menag, namun, ditemukan terpisah dari dana yang disita KPK.

“Kami sebenarnya juga menemukan uang-uang yang lain di ruang Menteri Agama pada saat itu. Dari informasi yang ada di sana, itu merupakan uang honorarium,” ujar Febri, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (21/3).

Uang honor tersebut, dikatakan Febri, disimpan di dalam sebuah amplop. Dia pun memastikan pihaknya telah mengidentifikasi uang tersebut sebagai honor Menag Lukman. Maka dari itu, uang tersebut tidak disita saat penggeledahan terjadi.

“Jadi sejak awal tim KPK sudah memisahkan mana uang dalam amplop yang merupakan honor dan mana yang bukan. Tentu kami tinggalkan dan tidak dibawa,” tukasnya.

Kendati demikian, lanjut Febri, tim penyidik pasti akan melakukan proses verifikasi terkait jumlah dana yang berhasil disita penyidik. “Tentu akan kami tanya pada saat pemeriksaan atau pada kegiatan-kegiatan selama proses penyidikan,” tegasnya.

Febri pun mengaku tidak bisa memastikan berapa jumlah persis uang honor yang ditemukan dalam penggeledahan. “Karena itu honor tentu tidak kami hitung,” tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PPP, Arwani Thofami menyebut uang ratusan juta rupiah yang disita KPK dari ruangan Menag merupakan honor menteri. PPP yakin Lukman tidak berkaitan dengan perkara dugaan suap jual-beli jabatan di Kemenag. “Yakin (tidak berkaitan). Pak Menteri Lukman kan terkenal bersih ya,” kata Arwani Thomafi.

Arwani menjelaskan, uang tersebut diterima Menag Lukman sebagai honor saat menghadiri sebuah acara. Informasi penerimaan honor tersebut pun, dikatakan Arwani, telah disampaikan kepada DPP PPP.
“Menteri kunjungan ke mana kan ada honornya, ada sebagai pembicara narasumber, itu kan ada honornya semua,” paparnya.

“Kalau punya uang ratusan langsung diasumsikan terus itu uang korupsi, ya, nggak bisa dong,” tandasnya.

Dalam perkara ini, Romahurmuziy ditetapkan sebagai tersangka. Selain Romy, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Yaitu Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, Romi diduga menerima uang sebesar Rp250 juta dari Haris Hasanuddin dan Rp50 juta dari Muhammad Muafaq Wirahadi. Uang tersebut diduga diserahkan untuk pengurusan proses seleksi keduanya dalam seleksi jabatan di Kemenag.

Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima, Romi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jp)

source