Hukum
KPK Usut Duit Suap PAW yang Mengalir ke Kerabat Wahyu Setiawan
Kabarpolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus uang hasil kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Fraksi PDIP mengalir ke rekening salah satu anggota keluarga mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menuturkan penyidik mendalami temuan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap Ika Indrayani, anggota keluarga Wahyu. Ika sendiri merupakan satu dari tujuh orang yang sempat diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) 8 Januari 2020 lalu.
“Penyidik mendalami keterangan saksi (Ika) mengenai adanya dugaan aliran uang, yang masuk ke rekening bank milik saksi (Ika) atas perintah tersangka Wahyu Setiawan,” kata Ali kepada wartawan di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta.
KPK terus berupaya menelisik uang yang diterima Wahyu terkait perkara yang juga menjerat mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku. Satu di antara upaya yang sudah dilakukan adalah dengan memintai keterangan Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, RM Thamrin Payapo.
Lembaga antirasuah itu memandang Thamrin mengetahui uang sejumlah Rp 600 juta yang masuk ke rekening Wahyu. Pemeriksaan terhadapnya juga dilakukan guna mengetahui dugaan penerimaan lain yang diterima Wahyu.
Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka, di antaranya ialah Wahyu Setiawan, Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful (swasta). Meski perkara sudah berjalan lebih dari 30 hari sejak penetapan tersangka, Harun masih buron.
Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Harun dan Saeful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Tim Gabungan Pemeriksa terhadap Perlintasan Keimigrasian menegaskan bahwa Tersangka Buron KPK, Harun Masiku tidak tercatat di sistem keimigrasian bersama 120.661 orang lainnya saat memasuki Bandara Soekarno-Hatta.
Hal tersebut diungkapkan tim gabungan dalam jumpa pers di Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (19/2). Anggota Tim Gabungan, Syofian Kurniawan mengatakan insiden itu terjadi karena kelalaian vendor.
120 ribu orang, termasuk Harun Masiku, tak tercatat sistem keimigrasian sepanjang 23 Desember hingga 10 Januari 2020. Adapun kedatangan Harun Masiku di Bandara Soekarno Hatta pada 7 Januari 2020.
“Terjadi karena pihak vendor lupa dalam menyinkronkan ataupun menghubungkan data perlintasan pada PC konter Terminal 2F Bandara Soetta, dengan server lokal Bandara Soetta dan seterusnya server di Pusdakim Ditjen Imigrasi,” kata Syofian.
Secara teknis, Syofian menjelaskan, tidak tercatatnya para penumpang di sistem keimigrasian karena pada saat itu sedang ada melakukan upgrading atau pembaruan Sistem lnformasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) dari versi satu ke versi dua. “Ada kesalahan konfigurasi Uniform Resource Locator (URL) pada saat upgrading tersebut,” ujar dia.[ab]