Connect with us

Nasional

KPRK MUI Sarankan Sejumlah Rekomendasi Cegah Kekerasan Seksual di Pesantren

JAKARTA— Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia (KPRK MUI) mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di Pondok Pesantren.
Ketua KPRK MUI, Dr Siti Marifah, mengatakan kekerasan dan pelecehan seksual dimana pun khususnya di Pondok Pesantren dan lembaga pendidikan lainnya harus disetop.

Oleh karenannya, Siti Marifah mendorong agar pesantren memperkuat kembali misi mulia yang ada di pesantren dengan melakukan langkah konkret di antaranya melakukan tansiqul harakah atau gerakan bersama.

Siti Marifah menambahkan, langkah konkret lainnya adalah dengan melakukan pernyataan sikal bersama untuk menyerukan stop kekerasan dan pelecehan seksual di Pondok Pesantren dan lembaga pendidikan lainnya.
Selain itu, kata Siti Marifah, melalui restorative justice (keadilan restoratif).

“Setiap pihak bersama-sama menyelesaikan persoalan kekerasan seksual secara proporsional berkeadilan dengan melibatkan ahli yang kredibel seperti psikolog, akademisi dan lainnya,”kata Siti Marifah dalam keterangan yang diterima MUIDigital, Sabtu (3/9/2022)

Siti Marifah mengungkapkan, pihaknya akan membuat role model pesantren sebagai contoh pesantren yang ramah anak. Hal itu harus diiringi kordinasi dengan pemangku kepentingan.

“Nanti akan ditindaklanjuti dengan stakeholder terkait dengan mambuat role model pesantren ramah anak itu seperti apa,” sambungnya.

Siti Marifah mengatakan, pihaknya akan berkordinasi dengan Kementrian Agama yang membidangi pesantren, KPPA, lembaga perguruan tinggi terkait untuk mencegah kekerasan dan pelecehan seksual.

Lebih lanjut, Siti Marifah menerangkan bahwa pihaknya akan melibatkan para ahli yang kredibel seperti psikolog dan akademisi melalui penyiapan pelatihan konselur yang akan melakukan pendampingan di pesantren atau lembaga pendidikan. (Saddam, ed: Nashih)

[MUI]

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *