Connect with us

Politik

KPU: Baliho Parpol Maksimal 5 per Desa, Spanduk 10 Buah

Kabarpolitik.com, GRESIK – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Gresik memastikan adanya pembatasan pemasangan baliho bagi masing-masing partai politik (parpol) peserta pemilu. Ini di luar baliho yang dibuatkan oleh KPU.

Komisioner Divisi Sosialisasi KPUD Gresik Makmun mengatakan pihaknya sudah menyampaikan ketentuan tersebut kepada masing-masing parpol. Sehingga, pihaknya meminta agar tidak ada parpol yang melanggar ketentuan tersebut.

“Jadi untuk alat peraga kampanye (APK) ada dua kategori. Yakni APK yang dibuatkan KPUD Gresik dan APK tambahan yang boleh dibuat parpol sendiri,” ujarnya, kemarin.

Menurut dia, untuk APK yang dibuatkan KPUD Gresik jumlahnya hanya 10 buah untuk seluruh Kabupaten Gresik. Saat ini, parpol sudah menyerahkan desainnya kepada KPU untuk dilakukan percetakan. “Untuk pemasangannya nanti akan dilakukan parpol sesuai dengan titik yang telah ditetapkan,” ungkap dia.

Sedangkan untuk baliho yang boleh dibuat parpol hanya 5 buah untuk setiap desa atau keluharan. Sedangkan untuk spanduknya hanya boleh membuat 10 buah setiap desa atau kelurahan. “Itu jumlah maksimal, kalau melanggar maka Bawaslu boleh melakukan penertiban baliho atau spanduk parpol,” terangnya.

Dengan adanya ketentuan ini, maka masing-masing caleg harus berkoordinasi dengan parpol masing-masing. Sehingga, jumlah yang terpasang di masing-masing desa tidak melebihi aturan tersebut. “Terkait hal itu, silahkan parpol menyampaikan kepada caleg. Sehingga bisa dilakukan sinkronisasi pembuatan APK tambahan,” terangnya.

Ditambahkan, aturan ini juga berlaku untuk pemilihan calon presiden. Masing-masing calon juga dibatasi dengan jumlah yang sama. “Jadi sesuai aturan yang disebut peserta pemilu itu calon presiden, DPD, dan parpol. Jadi hitungannya tidak berdasarkan jumlah caleg,” imbuh dia.(sb/rof/ris/JPR/JPC)

source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *