Politik
KPU-Bawaslu bakal Bahas Eks Napi Korupsi Nyaleg
Jakarta: Larangan eks napi korupsi mencalonkan diri (nyaleg) pada Pemilihan Anggota Legislatif 2019 masih terus menuai perdebatan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berbeda pandangan terkait aturan tersebut.
Ketua KPU Arief Budiman menyatakan bakal menggelar pertemuan dengan Bawaslu. Pertemuan akan membahas polemik putusan Bawaslu di sejumlah daerah yang mengizinkan eks napi korupsi nyaleg.
“Oh iya ada (rencana bertemu Bawaslu), kami kalau bertemu dengan Bawaslu kan sangat sering ya. Kami akan mendiskusikan ini (putusan Bawaslu),” kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 September 2018.
Arief menegaskan KPU tetap menunda putusan Bawaslu di sejumlah daerah yang meloloskan caleg eks napi korupsi. Sebab, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 terkait larangan eks napi korupsi, bandar narkoba, dan kekerasan seksual terhadap anak nyaleg masih berlaku.
Penundaan, kata dia, akan dilakukan KPU sampai ada putusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji materi PKPU.
(Baca juga: KPK Sesalkan Bawaslu Loloskan Eks Koruptor Nyaleg)
“Jadi kami minta eksekusi terhadap keputusan Bawaslu itu harus ditunda sampai PKPU-nya nanti yang di-judicial review itu dinyatakan sesuai dengan UU atau tidak,” tandas Arief.
Lebih lanjut, Arief membantah larangan eks napi korupsi nyaleg bertentangan dengan undang-undang. Menurutnya, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dibuat dengan mempertimbangkan UU.
“Semua sudah berpegang pada UU, KPU juga mengadopsi peraturan itu dari UU. Kan kami sudah jelaskan, kami mendapatkan tiga jenis pidana itu pun kami merujuk kepada UU,” tegas Arief.
Sejauh ini sudah ada tujuh bacaleg yang merupakan eks napi korupsi. Enam bacaleg itu lolos berdasarkan putusan Panwaslu di Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Pare-pare, Rembang, dan Bulukumba.
Teraktual, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta turut meloloskan politikus Partai Gerindra, M Taufik, sebagai bacaleg anggota DPRD DKI Jakarta.
Taufik merupakan mantan napi korupsi yang sempat divonis 18 bulan penjara lantaran terbukti korupsi Rp488 juta saat masih menjadi ketua KPU DKI Jakarta.
(Baca juga: Jokowi Percayakan Masalah Eks Koruptor Lolos Nyaleg ke KPU)