Politik
KPU-Bawaslu-DKPP Bahas Caleg Eks Napi Korupsi Sore
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono – MI/Ramdani.
Jakarta: Tiga penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar pertemuan tripartit sore ini. Pertemuan akan membahas polemik eks napi korupsi nyaleg.
“Iya pertemuan hari ini, bakda magrib,” kata Ketua DKPP Harjono ketika dikonfirmasi, Rabu, 5 September 2018.
Harjono mengatakan pertemuan tripartit ini digelar tertutup. Namun hasil pertemuan akan disampaikan kepada publik.
“Hasilnya mungkin bisa disampaikan. Makanya kami berharap ada hasil yang disepakati,” tandas Harjono.
Anggota DKPP Ida Budhiati mengatakan pertemuan tripartit ini tidak akan membahas persoalan etik, namun hanya menyangkut persoalan prinsipil. Dia mengajak KPU, Bawaslu, dan DKPP menyamakan persepsi sebagai sesama lembaga penyelenggara pemilu.
(Baca juga: MA tak Perlu Tunggu MK)
“Akan dibahas bagaimana desain kelembagaan penyelenggara dan aspek kerangka hukum pemilu. Desain kelembagaan penyelenggara saling berkaitan yang memengaruhi bekerjanya lembaga penyelenggara pemilu,” kata Ida, Senin, 3 September 2018.
Perselisihan antara KPU dan Bawaslu berawal dari putusan Bawaslu di sejumlah daerah yang meloloskan eks napi korupsi melalui putusan sengketa pencalonan. Bawaslu berpandangan KPU harus melaksanakan putusan Bawaslu sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sementara KPU bersikeras menunda putusan tersebut. KPU telah memerintahkan jajaran di bawahnya untuk menunda putusan Bawaslu yang meloloskan eks napi korupsi karena berpandangan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks napi korupsi nyaleg masih sah dan telah diundangkan.
(Baca juga: MA Tunggu Putusan Uji Materi MK)
(REN)