Politik
KPU Menyurati Parpol soal Bacaleg Eks Koruptor
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta partai politik peserta Pemilu 2019 menarik bakal calon anggota legislatif yang merupakan eks narapidana korupsi. Permintaan itu disampaikan melalui surat tertulis.
“KPU hari ini mengirim surat kepada pimpinan parpol nasional, yang pada pokoknya mengingatkan tentang pakta integritas,” tegas Komisioner KPU Viryan Azis di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 6 September 2018.
Viryan mengatakan permintaan tersebut merupakan tindak lanjut hasil pertemuan tripartit KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Rabu, 5 September 2018 malam. Pertemuan menghasilkan dua solusi, salah satunya meminta partai politik menarik bacalegnya yang merupakan eks napi korupsi.
Pakta Integritas, tegas Viryan, merupakan regulasi yang harus dipatuhi partai politik sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif DPR dan DPRD.
“Itu regulasi. Aspek etik yang diformalkan. Jadi pakta integritas. Pakta integritas, lampirannya ada pimpinan parpol tanda tangan,” ucap Viryan.
KPU mengapresiasi pimpinan partai politik di tingkat pusat karena tak mengajukan satu pun bacaleg eks napi korupsi. Namun, Viryan meminta pimpinan parpol pusat mengingatkan jajaran di bawahnya mematuhi pakta integritas, terlebih mereka juga telah menandatangani dokumen tersebut.
“Kita senang parpol tingkat pusat bersih dari eks napi korupsi. Kita ingin di daerah yang pimpinan di daerahnya ada bacaleg eks napi korupsi dapat ditindaklanjuti oleh pimpinan parpol tingkat pusat. Ini demi pemilu yang lebih berkualitas,” bebernya.