Politik
KPU Tidak Bisa Coret Taufik Kurniawan dari Daftar Caleg, Ini Alasannya
Kabarpolitik.com, JAKARTA – Nama politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan masih tercatat dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilu 2019. Meski sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus suap.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengakui bahwa pihaknya masih mencantumkan nama Taufik.
“Daftar (DCT) ini sudah tidak bisa berubah,” katanya kepada wartawan, Minggu (4/11).
Menurut Arief, DCT tersebut tidak bisa diubah lantaran penetapan tersangka dan penahanan Taufik terjadi setelah penetapan DCT pada 20 September lalu.
Pencoretan nama Taufik dari surat suara bisa dicabut jika kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dan terbukti bersalah. Asalkan status hukum itu keluar sebelum surat suara Pemilu 2019 dicetak.
“Kalau sebelum surat suara diproduksi, asal sudah inkrah itu bisa kita keluarkan (dari DCT),” demikian Arief.
Taufik ditahan KPK sejak Jumat lalu (2/11) karena menerima suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016. Uang suap sebesar Rp3,65 miliar diterima Taufik dari Bupati Kebumen non aktif Muhamad Yahya Fuad. [wah/rmol]