Connect with us

Politik

KPU Tidak Punya Definisi Tegas Soal Kampanye

Kabarpolitik.com, JAKARTA – Pelanggaran demi pelanggaran masih dengan mudah dijumpai selama satu bulan kampanye Pemilu 2019 digelar.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi), Jeirry Sumampouw menilai pelanggaran itu terjadi karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai lembaga penyelenggara pemilu, tidak mempunyai kejelasan dalam aturan kampanye pemilu.

Sehingga, kata dia, peserta pemilu berpotensi melakukan pelanggaran selama tidak ada aturan yang secara jelas dan detail mengatur mengenai kegiatan selama kampanye.

“Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang kampanye masih banyak kelemahan. Tak ada aturan definisi jelas, tegas, mengenai kampanye. Maksud saya, kalau tidak ada kejelasan aturan, ini (pelanggaran) akan terjadi terus,” kata Jeirry di Jakarta, Minggu (21/10).

Jeirry juga menyoroti pemasangan iklan kampanye di media massa. Berdasarkan ketentuan, pemasangan dilakukan hanya selama 21 hari jelang masa pemungutan suara atau pada 24 Maret-13 April 2019.

Namun, dua koran nasional, yaitu Media Indonesia dan Sindo memasang iklan kampanye memuat foto pasangan calon presiden-wakil presiden, Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Selain itu, juga terpampang nomor urut 01 yang sudah menggambarkan citra diri.

“Iklan di Media Indonesia yang terpasang ada gambar salah satu paslon, menurut saya itu kategori kampanye memenuhi unsur. Ada gambar paslon, nomor urut, itu cukup mengatakan ini kampanye dan menggunakan kampanye yang tidak diizinkan. Saya menilai itu sudah iklan kampanye,” ucapnya. [ian/rmol]

source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *