Hukum
Kuasa Hukum: Orang Tuan Ferdian Paleka Cs Minta Penangguhan Penahanan
Kabarpolitik.com- Rohman Hidayat, kuasa hukum tersangka Ferdian Faleka dan kawan-kawan dalam kasus prank bantuan berisi sampah, akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya. Menyusul aksi perundungan terhadap Ferdian Cs di dalam tahanan Polrestabes Bandung.
“Para orangtua tersangka mendatangi kami. Para keluarga meminta agar mengajukan penangguhan penahanan atas tiga tersangka ini,” ungkap Rohman Hidayat di Bandung, Minggu (10/5/2020).
Seperti diberitakan, para tersangka kasus prank bantuan berisi sampah yaitu Ferdian Paleka, Tubagus Fahdinnar, dan M Aidil mendapat perundungan oleh para tahanan di Polrestabes Bandung.
Perundungan itu beredar di media sosial setelah diambil gambar Ferdian bersama teman-temannya diminta push up dan hanya menggunakan celana dalam. Selain itu, mereka diminta masuk ke tempat sampah.
Polisi pun telah mengusut kasus perundungan ini dan penyebaran video tersebut. Selain itu, ruang tahanan Ferdian Palekas dan dua temannya dipindahkan ke sel lain. Para tahanan juga dilarang dikungjungi keluarga.
Rohman mengatakan, para orang tua ketiga tersangka ini akan menjadi jaminan dan memastikan anak-anak mereka tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. “Jam 10 besok kita bawa suratnya ke Polrestabes Bandung,” ujarnya. (rma)