Politik
Kubu Jokowi Mewaspadai Buni Yani di Kubu Prabowo
Jakarta: Buni Yani diproyeksikan masuk dalam tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Koalisi Joko Widodo-Ma'ruf Amin pun mewaspadai terkait rencana tersebut.
"Kami harus siap-siap, cara-cara lama yang digunakan oleh Buni Yani bisa jadi dipraktikan kembali," kata Sekjen PSI Raja Juli Antoni di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin, 10 September 2018.
Raja Juli mengatakan Buni Yani merupakan terdakwa kasus penyebaran potongan video penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kasus itu sedang dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA).
"Bisa jadi, cara-cara lama yang pernah digunakan di DKI akan dipergunakan kembali untuk level nasional. Kita harus waspada," ujarnya.
Antoni enggan mempermasalhkan seorang terdakwa masuk menjadi tim pemenangan. Yang menjadi masalah, bagi Antoni, Buni Yani memiliki rekam jejak buruk.
"Itu soal etika ya. Ya terserah saja kalau memang kubu sana mau mempergunakan orang yang tercoret namanya," ucap Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf itu.
Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Sandi Djoko Santoso mengatakan Buni Yani akan direkrut menjadi angota tim pemenangan. Buni Yani dilihat cocok mengisi konten medsos karena backgroundnya sebagai penulis dan dosen.
Baca: Garda Relawan Jokowi Fokus Melawan Hoaks
"Dia belum minta apa-apa, tapi beliau adalah seorang penulis. (Divisi timses) Medsos lah, dia kan dosen juga kalau nggak salah," kata Djoko di kediamannya, Jalan Bambu Apus Raya, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu 8 September 2018.
Buni Yani telah divonis hukuman penjara 1,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 14 November 2017. Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok. Kini Buni Yani meneruskan perkaranya ke MA dan tak ditahan.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="http://www.metrotvnews.com/embed/9K54VQxk" allowfullscreen></iframe>