Hukum
Kuliti Kasus Korupsi Jiwasraya Berlanjut, Kejagung Kembali Panggil 11 Saksi
Kabarpolitik.com – Kejagung kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana kasus korupsi PT. Asuransi Jiwasraya. Hari ini, Senin, (17/2/2020), ada 11 orang saksi yang dipanggil.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono mengatakan, 11 orang itu terdiri dari instansi yang berbeda-beda. Enam orang dari manajemen Jiwasraya, baik masih aktif maupun yang sudah purna.
Mereka adalah Dwi Laksito sebagai Head of Bacassurance Relationship PT Asuransi Jiwasraya, Muhamad Zamkhani sebagai Eks. Direktur SDM dan Kapatuhan Jiwasraya, Dony Sudharmono Karyadi sebagai Kepala Divisi Jiwasraya, Ronang Adrianto sebagai Kepala Bagian Hukum Jiwasraya, Mohammad Rommy sebagai Kepala Bagian Pengembangan Dana Jiwasraya dan Lusiana sebagai Kepala Bagian Pengembangan Dana Devisi Investasi Jiwasraya.
Tiga orang saksi dari perusahaan managemen investasi; Yosef Chandra sebagai Direkur PT. Prospera Asset Management, Andi Yauhari Njaw sebagai Direktur PT. Pinnacle Persada Investama, Dwinanto Amboro Dirut PT. Treasure Fund Investama,
Kemudian satu orang saksi dari manajemen bank yang bekerja sama dengan jiwasraya dalam penjualan produk JS Saving Plan, Yuriko Wunas Complience Risk Management PT. Maybank dan Susan (nominee),
“Pemeriksaan para pihak-pihak terkait guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya,” kata Hari Setiyono saat di konfirmasi Kabarpolitik.com, Senin (17/2/2020).
Untuk diketahui, Kejagung sudah menahan enam tersangka dalam kasus tersebut yaitu mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, bekas pejabat Jiwasraya Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Group Joko Hartono Tirto.
Mereka ditahan di rutan terpisah. Kejagung tercatat sudah memeriksa 140 saksi. Adapun kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 17 triliun. Namun perhitungan tersebut masih bisa bertambah menyusul perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung.[asa]