Connect with us

Politik

Lahan Basah Harus Dikelola untuk Kesejahteraan Rakyat

JAKARTA (31 Januari): Kolaborasi lintas bidang terkait kebijakan serta keterlibatan masyarakat harus diwujudkan untuk mengoptimalkan potensi lahan basah dalam pelestarian lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Sesuai amanat konstitusi UUD 1945, pengelolaan seluruh kekayaan sumber daya alam (SDA) dimaksimalkan untuk kesejahteraan rakyat, termasuk potensi lahan basah,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Lahan Basah: Mengeksplorasi Potensi Kekayaan Sumber Daya Alam Kita yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (31/1).

Diskusi yang dimoderatori Arimbi Heroepoetri (Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Ayu Dewi Utari (Sekretaris Badan Restorasi Gambut dan Mangrove/BRGM), Dadang Jainal Mutaqin (Fungsional Madya, Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam, Kementerian PPN/ Bappenas) dan Yus Rusila Noor (Direktur Wetlands International Indonesia) sebagai nara sumber.

Selain itu, hadir pula Prigi Arisandi (Executive Director Ecological Observation and Wetlands Conservation/Ecoton) dan Aditya Heru Wardhana (Ketua Bidang Regional, the Society of Indonesian Environmental Journalists /SIEJ) sebagai penanggap.

Menurut Lestari Moerdijat yang akrab disapa Rerie, setidaknya Indonesia memiliki tujuh potensi kekayaan SDA yakni potensi hutan, kekayaan biota laut, tambang, tanah, air, udara dan pariwisata.

Selain ketujuh potensi kekayaan SDA yang ada, tambah Rerie, Indonesia juga kaya akan lahan basah (wetland).

Sehingga, ujar Legislator NasDem itu, nilai ekonomi dan ekologi lahan basah perlu mendapat perhatian lebih dalam upaya memanfaatkan dan melestarikan potensi yang ada.

Berdasarkan potensi lahan basah yang kita miliki, menurut Rerie yang juga Legislator dari Dapil Jawa Tengah II (Demak, Kudus, Jepara) itu, para pemangku kepentingan harus mampu memperhatikan pemanfaatan lahan basah melalui aturan dan tata kelola lahan basah yang baik, dalam upaya memitigasi perubahan iklim dan melestarikan ekosistem.

Apalagi, tegas anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, sebagai negara yang meratifikasi Konvensi Ramsar, pemerintah wajib memberikan perlindungan pada lokasi lahan basah sekaligus merencanakan pemanfaatan lahan basah secara berkelanjutan.

Rerie berharap potensi yang dimiliki Indonesia pada lahan basah dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dengan menerapkan sejumlah kebijakan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus pelestarian lingkungan di Tanah Air.

Fungsional Madya, Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam, Kementerian PPN/ Bappenas, Dadang Jainal Mutaqin mengungkapkan arah kebijakan pemerintah terhadap lahan basah saat ini baru tertuju pada lahan gambut dan mangrove.

Diakui Dadang, saat ini kita menghadapi bencana yang mengancam kehidupan manusia. Setidaknya, ada tiga krisis yang mengancam manusia saat ini yaitu perubahan iklim, peningkatan polusi dan kehilangan keanekaragaman hayati.

Hal itu, jelas Dadang, sudah ditandai dengan tren peningkatan bencana pada beberapa tahun terakhir, yang didominasi bencana hydro meteorologi.

Dampak ekonomi yang ditimbulkan sejumlah bencana itu sejak 2020-2024, menurut Dadang, lebih dari Rp500 triliun di luar kerugian kehilangan nyawa manusia. Jika bencana itu tidak dicegah, tegas dia, dampaknya akan semakin besar.

Visi pengelolaan lahan basah di Indonesia, menurut Dadang, mengarah pada pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove untuk mendukung pencapaian target pembangunan berkelanjutan dan mewujudkan ekosistem rendah karbon menuju visi Indonesia 2045.

Sekretaris BRGM, Ayu Dewi Utari mengungkapkan bahwa BRGM merupakan badan yang di dalamnya terdiri dari banyak pihak yaitu pegawai pemerintahan, akademisi dan lembaga swadaya masyarakat.

Diakui Ayu, pihaknya menargetkan restorasi gambut seluas 1,2 juta hektare dan restorasi mangrove seluas 600 ribu hektare di Tanah Air hingga akhir 2024.

Dalam proses restorasi, jelas Ayu, dibutuhkan pemutakhiran peta mangrove setiap tahun mengingat cepatnya perubahan yang terjadi.

Terutama, tambah dia, mangrove di pesisir yang berpotensi terkena abrasi dan hilang atau terkonversi menjadi tambak.

Bila tidak ada upaya merestorasi mangrove, tegas Ayu, Indonesia akan kehilangan luas tutupan mangrove 24 ribu hektare per tahun.

Secara umum, jelas dia, upaya mitigasi yang dilakukan dalam proses restorasi gambut dan mangrove mengarah pada upaya mencegah emisi, mengurangi emisi dan meningkatkan serapan emisi.

Direktur Wetlands International Indonesia, Yus Rusila Noor mengungkapkan peringatan Hari Lahan Basah Dunia pada setiap 2 Februari, mendorong pemanfaatan lahan basah secara bijaksana.

Terkait definisi lahan basah, menurut Yus Rusila, biasanya setiap negara memiliki definisi masing-masing. Namun, bagi Indonesia definisi lahan basah merujuk pada Pasal 1 ayat 1 Konvensi Ramsar.

Konvensi Ramsar adalah perjanjian internasional untuk konservasi dan pemanfaatan lahan basah secara berkelanjutan. Konvensi Ramsar diratifikasi pemerintah Indonesia pada 1991 melalui Keputusan Presiden RI No.48/1991.

Menurut Yus Rusila, setiap lahan basah memberikan jasa terhadap ekosistem bagi umat manusia.

Sehingga, jelas dia, dalam pengelolaan lahan basah setidaknya ada empat hal yang harus dilakukan. Yaitu sinkronisasi kebijakan, penegakkan hukum dan kebijakan, pemanfaatan pengetahuan dan teknologi, serta pelibatan masyarakat dalam setiap kegiatan.

Executive Director Ecoton, Prigi Arisandi mengungkapkan, pihaknya akan memasukkan sungai sebagai bagian dari ekosistem lahan basah.

Menurut Prigi, hutan merupakan sumber nutrisi dari sungai-sungai. Namun sangat disayangkan, 64 sungai strategis di Tanah Air sudah tercemar mikroplastik dan mikropolutan.

Prigi juga menyayangkan, di satu sisi kita berupaya memperbaiki lahan yang rusak, tetapi di pihak lain kita membiarkan penebangan pohon-pohon besar dan mengeringkan rawa untuk menanam kelapa sawit.

Prigi mengaku prihatin dengan upaya penegakan hukum yang selalu terkendala tumpang tindih kewenangan antarlembaga.

Menurut dia, penting untuk mendorong agar para pemimpin lokal melakukan upaya-upaya pencadangan dan perlindungan kawasan untuk mencegah pengrusakan.

Ketua Bidang Regional SIEJ, Aditya Heru Wardhana mengungkapkan dari sisi pemberitaan di media massa isu terkait lahan basah belum menjadi perhatian para jurnalis.

Bahkan, ujar dia, pada rangkaian debat capres dan cawapres belum ada satu pun kandidat yang menyinggung isu lahan basah.

Diakui Aditya, liputan terkait lahan basah di media massa masih terbatas pada kegiatan seremonial. Lahan basah menjadi berita besar bila terkait dengan kebakaran lahan.

Menurut Aditya, jurnalis lingkungan memegang peran kunci dalam proses membangun pemahaman dan kesadaran masyarakat terkait pentingnya peran lahan basah bagi keberlangsungan pelestarian ekosistem dan kesejahteraan masyarakat. (*)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *