Connect with us

Nasional

Laode M Syarif Sesalkan Luhut Jadi Panelis Capim KPK

Published

on

Kabarpolitik.com, JAKARTA– Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif angkat bicara terkait dipilihnya Luhut Pangaribuan sebagai panelis seleksi capim KPK periode 2019-2023.

Seperti diketahui, Luhut merupakan pengacara tersangka kasus suap pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce PLC di PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

KPK sendiri menyarankan bukan Luhut yang menjadi panelis dalam tes wawancara dan uji publik capim KPK periode 2019-2023.

“Apakah hanya itu pakar yang bisa diundang? Kan banyak banget juga pakar yang lain seperti itu,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (27/8).

Laode M Syarif menyampaikan, seharusnya panitia seleksi calon pimpinan KPK dapat memilih pakar hukum yang bukan pengacara dari seorang tersangka di KPK. Sebab hal tersebut akan berpengaruh dalam proses penilaian.

“Ya, itu kan tergantung penilaian dari Pansel. Tapi kalau misalnya baiknya, seharusnya kita cari ahli yang tidak sedang ada mengurus berkas kasus di KPK. Seperti itu menurut saya,” terang Laode M Syarif.

Kendati demikian, Laode M Syarif berharap Luhut dapat memberikan nilai terhadap 20 capim KPK yang mengikuti tes wawancara dan uji publik secara objektif. Namun, itu sepenuhnya kewenangan Pansel Capim KPK.

“Tetapi ya itu sekali lagi, itu adalah hak dari Pansel. Saya tidak bisa ikut campur,” pungkasnya.

Sebelumnya, terdapat dua panelis ahli yang dilibatkan dalam tahapan wawancara dan uji publik seleksi Capim KPK periode 2019-2023. Mereka yakni pakar hukum pidana, Luhut Pangaribuan dan sosiolog Universitas Indonesia, Meutia Gani Rahman. Alasan penunjukan keduanya karena dinilai telah menguji rekam jejaknya.

“Meutia sosiolog dan sering berhubungan dengan isu korupsi dan kami anggap telah mewakili elemen dari figur capim,” ucap Ketua Pansel KPK, Yenti Ganarsih di RSPAD Gatot Subroto, Senin (26/8).

Sementara itu, anggota Pansel Capim KPK Hendardi menyatakan, alasan dipilihnya Luhut Pangariabuan dan Meutia sebagai panelis karena keilmuannya dalam isu pemberantasan korupsi dan rekam jejaknya telah dipertimbangkan hingga menjadi panelis Capim KPK.

Gunung Api Slamet Berstatus Waspada, Aktivitas Meningkat

Ibu Kota Negara ke Kaltim, Prabowo Siap Serahkan Lahan

Bendera Bintang Kejora Dikibarkan di Kantor Bupati Deiyai

Presiden Hassan Rouhani Tak Tertarik Dialog dengan Trump

Legislator Senayan Tuding Kritik Pansel Capim KPK Salah Arah

“Ya kita kan mengambil panelis atas pandangan atau pertimbangan-pertimbangan keilmuan yang bersangkutan. Soal rekam jejak dan sebagainya telah diuji,” ujar Hendardi.

Kendati Luhut merupakan kuasa hukum tersangka suap terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce PLC di PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, hal itu bukan menjadi alasan. Luhut tetap menjadi panelis.

“Ya kan (Emirsyah Satar) belum dihukum, itu proses sedang berlangsung tidak bisa diartikan dia dihukum atau divonis. Jadi nanti setelah berkekuatan hukum tetap baru, itu Anda boleh bilang dia (sudah) korupsi,” ungkap Hendardi.

Terkait latar belakang Luhut, Hendardi menegaskan, pihaknya memilih pengacara tersebut berdasarkan keilmuan yang dimiliki, bukan persoalan yang bersangkutan tangani. “Kami pandang keilmuannya. Pak Luhut kan sebagai ahli hukum, akademisi, dan praktisi hukum. Dia cukup lengkap sebagai akademisi dan praktisi. Itu pertimbangan kami,” tegas Hendardi. (jp)

The post Laode M Syarif Sesalkan Luhut Jadi Panelis Capim KPK appeared first on FAJAR.