Politik
Legislator NasDem Jabar Sosialisasikan Perda Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat di Ciamis
CIAMIS (5 Desember): Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) dari Fraksi Partai NasDem, Heri Rafni Kotari (HRK), menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021, di Aula Kantor Kepala Desa Ciomas, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Kamis (5/12).
Perda tersebut merupakan revisi dari Perda Nomor 13 Tahun 2018, yang bertujuan memperkuat ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat di Jawa Barat.
Acara dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari Kepala Desa Ciomas beserta perangkat desa, Kapolsek Panjalu, Danramil Panjalu, tokoh masyarakat, hingga warga setempat. Kehadiran mereka mencerminkan antusiasme terhadap pentingnya implementasi Perda ini dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib.
Dalam paparannya, Heri Rafni Kotari menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjalankan Perda. Ia menjelaskan poin-poin utama yang diatur, seperti pengelolaan ketenteraman di ruang publik, pencegahan konflik, dan langkah-langkah perlindungan masyarakat dari potensi gangguan keamanan.
“Keberhasilan Perda ini sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat. Dengan memahami dan menjalankan aturan ini, kita dapat menciptakan kehidupan yang lebih harmonis,” ujar Heri yang juga legenda Persib tersebut.
Heri berharap Perda Nomor 5 Tahun 2021 tidak hanya dipahami sebagai dokumen hukum, tetapi juga menjadi pedoman praktis dalam kehidupan sehari-hari.
“Dengan pendekatan yang melibatkan masyarakat secara langsung, aturan ini diharapkan dapat diterapkan dengan baik di seluruh wilayah Jawa Barat,” kata dia.
Sementara itu Kepala Desa Ciomas, Devi Yulviana, dalam sambutannya mengapresiasi langkah Heri yang telah menyebarluaskan informasi penting ini. Ia berharap warga Desa Ciomas lebih memahami peran mereka dalam menjaga lingkungan yang kondusif.
“Kegiatan seperti ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kesadaran warga mengenai hak dan kewajiban mereka. Pemahaman yang baik terhadap Perda ini akan membantu kita semua untuk hidup berdampingan dengan damai,” ujar Devi Yulviana.
Selain sesi pemaparan, acara ini juga diisi dengan diskusi interaktif. Warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk bertanya dan memberikan masukan terkait penerapan Perda di tingkat desa.
Pertanyaan yang diajukan mencakup penegakan aturan di ruang publik, mekanisme pelaporan gangguan ketertiban, hingga upaya pencegahan konflik antarwarga.
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam membangun kesadaran kolektif masyarakat mengenai pentingnya ketenteraman, ketertiban, dan perlindungan, demi menciptakan Jawa Barat yang aman, damai, dan harmonis. (WH)