Hukum
Lima Hari Penyekatan Arus Balik, Polisi Putar Balik 18 Ribu Kendaraan
Kabarpolitik.com- Jumlah kendaraan yang hendak menuju ke DKI Jakarta yang diputar balik karena tak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) terus bertambah. Selama 5 hari penyekatan arus balik, Polda Metro Jaya telah menindak belasan ribu pengendara.
“Sejak 27 Mei 2020 – 1 Juni 2020, Polda Metro Jaya telah memutar balikkan 18.708 kendaraan bermotor yang hendak keluar masuk Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Yusri Yunus.
Pengendara ini ditemukan di 20 titik pos penyekatan yang tersebar di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. “Tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang,” tambah Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus.
Penindakan terbanyak dilakukan di pos penyekatan Kabupaten Tangerang. Yakni 7.571 kendaraan. Kabupaten Bogor sebanyak 2.779 kendaraan dan di Kabupaten Bekasi sebanyak 2.423 kendaraan, sisanya di Jakarta.
Berikut lokasi pos pemeriksaan SIKM di DKI Jakarta :
Pos Polisi Kalideres (Jakarta Barat), Pos Joglo Raya (Jakarta Barat), Pos Polisi Karang Tengah (Jakarta Barat), Jalan Raya Bogor (Jakarta Timur), Jalan Raya Bekasi (Jakarta Timur), Jalan Raya Kalimalang (Jakarta Timur), Jalan Layang Universitas Indonesia (Jakarta Selatan), Perempatan Pasar Jumat (Jakarta Selatan) dan Jalan Ciledug Raya (Jakarta Selatan).
Berikut lokasi pos pemeriksaan SIKM di wilayah penyangga DKI Jakarta :
Jalan Syekh Nawawi (Kabupaten Tangerang), Gerbang Tol Cikupa (Kabupaten Tangerang), Jalan Raya Serang (Kabupaten Tangerang), Jalan Raya Maja (Kabupaten Tangerang), Jalan Jasinga (Kabupaten Bogor), Jalan Ciawi – Cianjur (Kabupaten Bogor), Jalan Ciawi – Sukabumi (Kabupaten Bogor), Jalan Raya Tanjung Sari (Kabupaten Bogor), Jalan Raya Pantura (Kabupaten Bekasi), Jalan Inspeksi Kalimalang (Kabupaten Bekasi) dan Ruas Tol Cikarang Km 47 arah Jakarta (Kabupaten Bekasi). (rma)