Politik
Longki Djanggola: Penetapan Batas Wilayah di Gorontalo Harus Akui Hukum Adat

Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola menegaskan pentingnya mempertimbangkan keberadaan dan nilai-nilai hukum adat dalam proses penetapan batas wilayah administratif di Provinsi Gorontalo.
Pernyataan itu ia sampaikan saat kunjungan kerja Komisi II ke Gorontalo, Kamis (17/7/2025), dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo.
Menurut Longki, masyarakat adat di Gorontalo masih memegang teguh tatanan hukum adat mereka, termasuk dalam hal penentuan batas wilayah. Ia menekankan bahwa batas-batas adat tidak selalu sejalan dengan batas topografis yang ditetapkan pemerintah atau militer.
“Pak Gubernur tadi sudah menyampaikan bahwa keadatan masyarakat di Gorontalo masih sangat kuat. Mereka masih mempraktikkan hukum adat dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Longki kepada Parlementaria.
Ia mengingatkan bahwa ketidaksesuaian antara batas administratif dan batas adat dapat memicu konflik sosial.
“Kadang wilayah adat tidak sama dengan batas versi TOPDAM yang pakai peta topografi KODAM. Tapi masyarakat tetap berpegang pada batas adat mereka,” jelasnya.
Longki meminta agar proses legislasi yang menyangkut penataan wilayah, termasuk dalam pembahasan RUU ini, mengakomodasi batas-batas wilayah adat. Menurutnya, pengakuan terhadap eksistensi wilayah adat adalah langkah penting dalam menjaga harmoni dan mencegah gesekan sosial di lapangan.
“Kita di DPR harus perhatikan itu. Jangan abaikan hukum adat dan batas-batas keadatan. Harus diakomodasi agar tidak timbul konflik di masyarakat,” pungkasnya.
