Politik
M Taufik Laporkan KPU DKI ke Polda
Jakarta: Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Muhammad Taufik melaporkan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya. Taufik menolak tidak diloloskan sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2019.
“Melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tujuh komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta yang dianggap sudah merampas hak konstitusional klien kami. Dalam hal ini M Taufik,” kata kuasa hukum Taufik, Mohammad Taufiqurrahman, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 10 September 2018.
Tujuh komisioner KPUD itu diduga melanggar Pasal 216 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Masalah ini terkait tidak dilaksanakannya suatu putusan atau suatu peraturan perundang-undangan oleh KPU DKI.
“KPUD ini kan pejabat negara, ketika ada putusan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap itu kan merupakan undang-undang sehingga harus dijalankan, harus ditaati oleh KPUD provinsi,” jelas dia.
Pelaporan itu, lanjut dia, juga untuk memberitahukan kepada KPU agar tidak sombong sebagai penyelenggara pemilu. Mereka diminta melakukan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku, taat asas, dan tak sewenang-wenang.
“Oleh karena itu kami menganggap bukan hanya pelanggaran etik yang telah dilakukan KPU Provinsi DKI Jakarta, tapi juga sudah melanggar kaidah hukum pidana. Jadi, sudah layaklah kami laporkan para komisioner ini sebagai dugaan tindak pidana yang dialami korban Bapak M Taufik,” ungkap dia.
M Taufik sejatinya diloloskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai peserta Pileg 2019. Namun, KPU enggan menjalankan keputusan Bawaslu karena Taufik adalah eks narapidana kasus korupsi. KPU menunggu uji materi Mahkamah Agung (MA) soal Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor nyaleg.
Taufiqurrahman pun berharap polisi bisa memanggil tujuh komisioner KPU DKI dan meminta untuk mengubah status kliennya yang mulanya tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS). Lalu, polisi bisa memerintahkan KPU melaksanakan keputusan Bawaslu.
Baca: KPU Prediksi Data Ganda tak Sampai 25 Juta
Selain itu, KPU diminta memasukkan M Taufik ke dalam daftar calon tetap (DCT). Pasalnya, DCT ditetapkan pada 20 September 2018.
“Nah, dalam peraturan Bawaslu itu mengikat, menyatakan bahwa keputusan Bawaslu berkekuatan hukum final tidak ada upaya hukum lagi. Jadi, tidak ada cara lain dan tidak ada jalan lain kepada KPU selain menjalani putusan ini,” jelas dia.
Sementara itu, ia mengaku tak menutup kemungkinan akan menyeret KPU Pusat. Pasalnya, ia meyakini komisioner KPU Pusat yang menjadi rujukan dari KPUD dalam menjalankan keputusan.
“Tidak menutup kemungkinan pengembangan dalam proses penyidikan nanti para komisioner KPU RI ditarik juga sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami oleh klien kami,” ujar dia.
(OGI)