Connect with us

Hukum

MA Cabut Surat Edaran Larangan Memfoto Dalam Persidangan

Kabarpolitik.com – Mahkamah Agung (MA) akhirnya mencabut surat edaran nomor 2 tahun 2020 tentang larangan memfoto dan merekam persidangan tanpa seizin ketua pengadilan setempat.

Hal itu disampaikan juru bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi wartawan, Jumat (28/2/2020). “Ketua MA telah memerintahkan Dirjem Badilum mencabut surat edaran Nomor 2 Tahun 2020,” ungkap Andi.

Menurut Andi, pihak yang mengeluarkan surat edaran lah yang harus mencabut kembali surat edaran tersebut.

Andi menyatakan, aturan persidangan di pengadilan tidak berubah dan tetap berlaku aturan tata tertib persidangan sesuai dengam KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) MA mengeluarkan surat edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang larangan memfoto dan merekam persidangan pada tanggal 7 Februari 2020 lalu.

Surat itu mendapat kritikan dan kecaman dari sejumlah kalangan. MA dinilai sewenang wenang melarang merekam dan memfoto sidang tanpa menyediakan materi persidangan.

Selain itu, edaran tersebut juga akan mengurangi rasa keadilan masyarakat karena tidak bisa mengakses proses penegakan hukum. Padahal keterbukaan dalam penegakan hukum salah satu yang diharuskan oleh hukum di Indonesia. (rma)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *