Politik
MA Segera Putuskan Gugatan Mantan Koruptor Nyaleg
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) segera memproses gugatan terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), mengenai larangan eks koruptor maju menjadi calon legislatif. Juru bicara (Jubir) MA Suhadi menyebut pihaknya telah menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempercepat gelar perkara PKPU Nomor 20/2018.
“Segera diputuskan, tergantung pada majelisnya,” kata Suhadi pada Medcom.id, Kamis, 6 September 2018.
Putusan MK yang dimaksud yakni UU Nomor 24 Tahun 2003 pasal 55. MK telah menganulir prasa ‘MA wajib menunggu putusan MK’ ketika UU yang bersangkutan, sedang diuji di MK. Praktis, MA tak perlu menunggu putusan MK terkait UU yang sama.
Baca: Putusan MA Solusi Polemik Eks Koruptor Nyaleg
Selama ini, kata Suhadi, hal tersebut menjadi hambatan normatif bagi MA. “Kalau enggak ada pasal itu, sudah diputus dari awal,” katanya.
Pun demikian, saat ini pihaknya tengah menunggu putusan MK yang diputus Maret 2018 itu. Sebab menurut Suhadi, MK belum mengirimkan surat keputusan terkait penganuliran kalimat dalam UU MK. “Kan harusnya dikirim segera ke MA, tapi kami baru tahu kemarin dari media,” tandasnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto sebelumnya mendesak MA menyelesaikan gugatan PKPU Nomor 20/2018, yang mengatur eks narapidana korupsi. MA dinilai tak perlu menunggu putusan MK.
Sebab, kata dia, hal ini menyangkut masalah program nasional. “Ini masalah jadwal yang enggak bisa diutak-atik lagi. Kita kan meminta MA apa sih susahnya membuat prioritas itu,” ujar Wiranto.
(YDH)